batampos – Kemunculan dua inovasi pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite memunculkan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
Pemerintah pusat melalui Pertamina telah meluncurkan aplikasi MyPertamina dengan QR Kendali untuk mengawasi distribusi subsidi BBM, sementara Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), memperkenalkan Fuel Card 5.0 sebagai alat kontrol kuota BBM bersubsidi di daerah.
Namun, langkah simultan ini dinilai berpotensi membingungkan masyarakat. Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Safto Anggito Sianturi, menegaskan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
”Ada potensi tumpang tindih antara penggunaan Fuel Card 5.0 dan QR Kendali Pertamina. Kami berharap ada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, melalui BPH Migas dan kementerian terkait, dengan pemerintah daerah,” kata Gabriel, Rabu (4/12).
Menurut Gabriel, pemerintah pusat hingga kini masih menyusun aturan dan mekanisme terkait pengelolaan dan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Oleh karena itu, politisi dari PDI-P menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penundaan sementara penerapan Fuel Card 5.0 hingga ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
”Konsolidasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan tidak ada kebingu-ngan atau dampak negatif bagi masyarakat. Kita tidak ingin terjadi konflik implementasi yang justru merugikan penerima subsidi,” tambah Gabriel,
Meski begitu, Gabriel memberikan apresiasi terhadap upaya inovasi dari kedua pihak, baik pusat maupun daerah, yang sama-sama bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran.
Namun ia mengingatkan bahwa tanpa sinkronisasi yang baik, tujuan tersebut sulit tercapai.
”Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi ini tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan koordinasi yang matang, kita dapat meng-hindari kendala teknis dan administrasi yang merugikan,” ujarnya.
Keputusan mengenai distribusi dan pengelolaan BBM bersubsidi dinilai krusial, terutama di tengah masyarakat yang kini mulai resah dengan kemung-kinan kebijakan tumpang tindih.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan kebijakan yang solid, efektif, dan tidak membebani masyarakat.
Sementara, Ombudsman Provinsi Kepri Laga Paroha Patar Siadari, menegaskan terkait kekhawatiran banyak masyarakat yang bingung terkait rencana penerapan fuel card 5.0 oleh Disperindag Batam tahun depan dengan aturan pengisian BBM bersubsidi pertalite menggunakan QR kendali Pertamina atau scan QR code, Disperindag wajib turun ke masya-rakat menyosialisasikan secara masif, tak hanya melalui media massa terkait program fuel card 5.0, sekaligus menjelaskan tujuan, fungsi dan teknisnya.
”Soal fuel card 5.0 sebenarnya niatnya bagus, namun mungkin penerapannya nanti di lapangan masih gagap. Saya yakin masyarakat masih banyak yang tak paham apa fungsi dan tujuan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU menggunakan fuel card. Ini PR besar dan tantangan besar yang harus mampu diselesaikan oleh Kadisperindag Batam,” tegas Lagat.
Tak hanya itu. Lagat juga menegaskan, antara Pertamina dengan Disperindag Batam harus segera menyinkronkan aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite di SPBU menggunakan scan QR code Pertamina sebanyak per hari maksimal 120 liter, dengan pembatasan di fuel card 5.0 yang akan diberlakukan tahun depan sebanyak hanya 20 liter pertalite saja per hari per kendaraan roda empat.
”Mana nantinya batas pembelian yang resmi digunakan oleh masyarakat Batam dalam mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU. Apakah acuannya mengikuti aturan Pertamina sebanyak 120 liter per hari per kendaraan, ataukan menggunakan batasan acuan fuel card 5.0 dari kebijakan Disperindag Batam yang hanya sebanyak 20 liter pertalite per hari per kendaraan. Kebijakan itu harus segera diputuskan, jangan buat kebijakan yang membingungkan masyarakat. Karena kalau aturan tersebut tumpang tindih, bisa memicu abuse of policy,” tegasnya.
Salah satu pemilik kendaraan roda empat di Batam yang tinggal di Perumahan Alam Raya Batam Center, Sudar, mengaku masih bingung tentang apa fungsi fuel card dan scan QR code untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU.
”Kami bingungnya, di aturan Pertamina jelas menyatakan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite per kendaraan roda empat batasnya per hari sebanyak 120 liter, namun kalau menggunakan fuel card 5.0 katanya per hari kendaraan roda empat hanya boleh mengisi BBM bersubsidi pertalite sebanyak 20 liter saja. Itu yang bikin bingung. Saya sebagai masyarakat, pastinya akan mengikuti aturan dari Pertamina,” terangnya.
Sementara, Section Head Commrel Pertamina Patra Niaga Tengku Muhammad Rum-Rum mengapresiasi dan mendukung langkah Disperindag Batam dalam mengeluarkan kebijakan pemberlakuan fuel card 5.0 untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite untuk kendaraan roda empat di Batam.
”Dari Pertamina mensupport sekali terkait pemberlakuan fuel card di Batam tahun depan. Hal tersebut demi meminimalisir kebocoran konsumsi BBM subsidi jenis pertalite ke pihak yang tidak seharusnya berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi,” terangnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Fuel Card untuk Pembatasaan BBM Subsidi, Pendaftaran Gratis
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam mengajak pemilik kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite untuk segera membuat fuel card 5.0. fuel card 5.0 bertujuan sebagai alat untuk membatasi penggunaan bahan bakar subsidi oleh kendaraan yang telah terdaftar.
Pendaftaran fuel card 5.0 memiliki syarat yang mudah dan gratis. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online atau di 10 tempat seperti Gedung Bersama, Mall Pelayanan Publik hingga pusat perbelanjaan lainnya.
”Untuk pendaftaran fuel card sangat mudah. Bisa secara online atau di pusat perbelanjaan, setiap hari sampai hari minggu,” ujar Gustian, Kepala Dinas Perindustrian.

Gustian juga menjawab banyak kegelisahaan masyarakat yang menyamakan fuel card 5.0 dengan QR Code subsidi tepat My Pertamina. Dimana keduanya memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan.
QR Code subsidi tepat MyPertamina merupakan aplikasi untuk mendata jumlah kendaraan yang menggunakan pertalite. Program ini berlaku secara nasional dan hanya sebagai data kendaraan berbahan bakar pertalite.
”Sementara fuel card adalah alat untuk membatasi pembelian BBm bersubsidi Pertalite agar kebutuhannya mencukupi,” ujar Gustian.
Dikatakan, fuel card 5.0 memiliki fungsi lebih lanjut yaitu untuk memantau dan mengontrol jumlah pembelian Pertalite yang dapat dilakukan oleh kendaraan tersebut.
”Kalau QR code itu kan 120 liter. Kalau kajian kami kendaraan roda 4 itu idealnya hanya 20 liter per hari, jadi itu bisa terkontrol mengingat saat ini pengguna Pertalite meningkat,” kata dia.
Ia berharap dengan adanya fuel card 5.0 distribusi bahan bakar subsidi ini lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Apalagi pendaftaran fuel card 5.0 bisa dilakukan secara online atau offline.
”Kami memberikan banyak kemudahan untuk pendafataran fuel card. Asal memang kendaraanya jelas, mati pajak tak masalah. Pemilik kendaraan juga bisa memilih satu dari 3 bank yang kami tetapkan, seperti Sumut, Bukopin dan CIMB Niaga,” jelasnya.
Masih kata Gustian, pihaknya bersama Bank telah menyiapkan admin-admin yang siap siaga membantu para pendaftar. Yang mana proses pendaftaran akan mendapat respon cepat.
”Semua pendaftaran yang masuk akan langsung diproses, jadi memang untuk pelayanan kami buka juga Sabtu Minggu,” jelas Gustian.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat sangat tinggi. Sejak dibuka pada 28 Februari 2023, pendaftaran berjalan lancar meskipun jumlah pendaftar sempat menurun beberapa waktu lalu.
”Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam dan kota lainnya dalam memperoleh Pertalite, serta mendorong percepatan penggunaan layanan digital dalam administrasi pemerintahan,” katanya.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pemohon meliputi foto kendaraan dengan nomor polisi yang jelas, foto STNK, foto KTP, QR Code Subsidi Tepat My Pertamina, serta surat pernyataan untuk kendaraan dengan nomor polisi luar kota Batam.
”Bagi pengemudi angkutan umum dan angkutan online, mereka juga diwajibkan mengunggah foto ID pengemudi dan ID akun,” jelas dia.
Meskipun pendaftaran akan berlangsung hingga Februari 2025, Kartu Kendali/fuel card 5.0 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Maret 2025, dengan pembatasan kuota berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 11 Tahun 2024.
Program Kartu Kendali/Fuel Card 5.0 ini diharapkan dapat membantu menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih adil dan efisien di Kota Batam, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penggunaan BBM. (*)



