batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk di lokasi objek pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga tahun 2024, sebanyak enam Surat Kuasa Khusus (SKK) telah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar. Hingga September 2024, realisasi penagihan telah mencapai Rp763 juta, atau sekitar 51 persen dari total tunggakan.
Pemasangan spanduk kali ini ditujukan kepada Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar. Pemilik hotel hadir saat pemasangan spanduk tersebut dan berjanji akan melunasi tunggakan pajak setelah hotel terjual.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan, saat ini pemilik telah memasang pengumuman penjualan dan melibatkan pihak ketiga, seperti agen properti, untuk memfasilitasi penjualan.
“Proses pemasangan spanduk ini telah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako No. 45 tahun 2024. Teguran pertama hingga ketiga telah disampaikan, dan kami juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujar Azmansyah, Kamis (26/9).
Ia menegaskan, pemasangan spanduk ini bukanlah akhir dari proses penagihan. Tim Bapenda sedang menginventarisir tunggakan pajak lainnya.
JPN, sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam, berkomitmen untuk terus mendampingi dan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Demikain disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi.
Pihak kejaksaan telah memanggil wajib pajak tersebut dan mengharapkan pelunasan pada Mei 2024. Namun, hingga kini, pembayaran tersebut belum dilakukan, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.
“Namun sampai hari ini (wajib pajak) belum juga melakukan pembayaran. Pihak wajib pajak ini harus siap menerima konsekuensinya nanti,” ujar dia. (*)
Reporter: Arjuna