Minggu, 3 November 2024

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 644 Miliar, DPRD Kepri Dorong Perjanjian Konsumen-Dealer

Berita Terkait

spot_img
Samsat f Iman Wachyudi 696x464 1
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan aktif dibawah lima tahun senilai Rp 644 miliar dengan tingkat kepatuhan pajak 49 persen.

Wahyu mengatakan untuk kendaraan aktif yang dalam hal ini menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperlukan tindakan tegas oleh Bapenda Kepri dengan stakeholder terkait.

“Kemudian diperlukan sanksi yang diberikan bukan hanya denda, kalau bisa diberikan sanksi peringatan bahkan penggembokan kendaraan sehingga pastinya pemilik kendaraan membayar pajak tersebut,” ujarnya kepada Batam Pos, Jumat (28/6).

Baca Juga: PT ABH Temukan 365 Kasus Sambungan Air Ilegal di Batam

Ia menjelaskan dalam hal ini perlu dilihat juga situasi dan kondisi terkait kendaraan tersebut, apakah kendaraan itu masih aktif beroperasi atau tidak. Sebab hal itu dapat mengganggu sistem data kendaraan yang menunggak di Bapenda Kepri.

“Dengan realisasi hanya 49 persen, tingkat kepatuhan pajak kendaraan yang dibawah 5 tahun seharusnya mencapai 100 persen,” jelasnya.

Menurutnya ketika konsumen membeli kendaraan maka perlu diingatkan diawal pajak jangan sampai tertunggak.

Lanjutnya, dari pihak Bapenda mesti bekerja sama dengan dealer kendaraan agar mengeluarkan perjanjian yang harus dilaksanakan dari sekarang, sehingga ketika konsumen membeli kendaraan memperhitungkan hal tersebut.

Baca Juga: Pengembangan Terminal Peti Kemas Batuampar, Transisi dari Feeder Port jadi International Transhipment

“Jadi ada kewajiban pajak itu diingatkan jika tidak taat pajak atau terlewat tiga bulan maksimal dari kewajiban membayar pajak maka kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, dan dalam perjanjian itu akan digembok atau diwajibkan membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif supaya masyarakat yang membeli mobil dengan 5 tahun kebawah taat membayar pajak. Sehingga risiko mengenai hal tersebut sudah diketahui dari awal oleh masyarakat.

“Saya akan dorong langkah ini yaitu harus ada perjanjian antara konsumen dengan dealer mulai di tahun ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update