batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengonfirmasi bahwa jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota Batam mencapai sekitar Rp500 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 877.468 objek pajak yang menunggak.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo menjelaskan bahwa salah satu alasan tingginya jumlah penunggak disebabkan oleh pola pengelolaan lahan di Batam yang berbeda dengan daerah lain.
Ia menjelaskan, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan alokasi lahan kepada perusahaan, namun jika perusahaan tersebut tidak membayar pajak dan lahan tersebut tidak dibangun, BP Batam dapat menarik kembali lahan tersebut dan mengalihkannya kepada pihak lain. Hal ini sering terjadi, terutama di kawasan industri Batuampar dan Tanjunguncang.
“Banyak tunggakan PBB-P2 ini merupakan saldo piutang yang dialihkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan saat ini terus diverifikasi oleh tim piutang Bapenda,” kata Aidil, Kamis (10/10).
Aidil menambahkan bahwa objek pajak berskala besar yang sebelumnya menunggak, saat ini sudah sebagian besar melunasi kewajibannya.
“Namun, masih terdapat tunggakan piutang yang sedang diproses verifikasi oleh Bapenda,” ujarnya.
Sebagai langkah penegakan, Bapenda Kota Batam berencana memasang spanduk peringatan pada objek-objek pajak yang masih menunggak.
“Meskipun demikian, Bapenda juga memiliki prioritas tertentu dalam penagihan tunggakan pajak, terutama berdasarkan nilai tunggakan yang besar,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Batam juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk mempercepat penagihan pajak melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Aidil menyebut bahwa pada tahun 2024, sudah ada enam pelaku usaha yang ditindak melalui mekanisme SKK. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah melunasi tunggakan, sementara lainnya masih mencicil pembayaran.
“Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam merespons kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada sektor perhotelan, khususnya mengenai langkah pemerintah mengumumkan hotel-hotel yang menunggak pajak melalui spanduk dan penyegelan.
Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam).
“Apakah cara tersebut efektif atau tidak, itu bergantung pada penegakan hukum. Jika pemerintah bertindak tegas, tentu akan ada langkah lanjutan setelah pemasangan spanduk atau penyegelan, seperti tindakan hukum lainnya,” ujar Rafki.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak. Menurutnya, menumpuknya tunggakan pajak akan semakin memberatkan pengusaha, terutama jika sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Pajak digunakan untuk pembangunan, baik bagi bangsa maupun Kota Batam. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera melunasi kewajiban mereka,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA