Kamis, 19 September 2024
spot_img

Tunggakan PBB-P2 Batam Masih Tinggi, Bapenda Targetkan Penagihan Rp 60 Miliar Tahun Ini

Berita Terkait

spot_img
Pembayaran PBB 2 F Cecep Mulyana
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Dispenda Kota Batam. Pemko Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Juli 2024 untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak Rp 244 miliar dari target Rp 414 miliar. Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercapai Rp 131 miliar dari target Rp 260 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan target yang telah tercapai BPHTB hingga Juli 2024 ini mencapai 59 persen.



“Untuk sektor BPHTB tidak ada piutang karena bukti lunas jadi syarat validasi,” katadia, Kamis (11/7).

Ia menambahkan untuk hutang di PBB-P2 masih tergolong banyak dan di tahun ini di targetkan Rp 60 miliar akan ditagih. Lanjutnya kebanyakan hutang PBB-P3 itu merupakan hutang saat penyerahan oleh KPP/DJP tahun 2013

“Target tersebut terus kami upayakan ditagih pada tahun ini,” ujarnya.

Aidil mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor penagihan piutang pajak daerah.

“Kami akan menagih piutang yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan. Kami bakal melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan,” ujarnya

Ia menyebutkan program relaksasi pada triwulan satu untuk PBB berupa diskon 10 persen untuk pajak terutang atau tahun berjalan.

“Kemudian, diskon untuk denda dan utang pokok, diskon juga untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), diskon 50 persen prasarana pendidikan dan kesehatan serta nol persen untuk rumah ibadah dan fasilitas ibadah,” terangnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Batam Aman meminta dinas penghasil untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah dengan melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.

Ia minta dinas penghasil mengembangkan berbagai potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. (*)

 

Reporter ; AZIS MAULANA

spot_img
spot_img

Update