Jumat, 29 November 2024
spot_img

Tunggu Putusan Inkrah, Caleg Kampanye di Masjid Terancam Didiskualifikasi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Caleg kampanye di masjid.

batampos – MH, caleg DPRD Kota Batam dapil VI Sekupang-Belakang Padang dari Partai PPP menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/1) dalam perkara kampanye di dalam Masjid Tiban Batam. MH terancam didiskualifikasi pada Pemilu 2024 apabila terbukti melanggar aturan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan kasus caleg kampanye di Masjid, Tiban, beberapa waktu yang lalu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri Batam. Kasus tersebut sudah melalui Sentra Gakkumdu. “Sekarang udah dalam tahapan di pengadilan, ” ujarnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Karya membacakan dakwaannya yang menerangkan bahwa, perbuatan terdakwa melanggar Pasalnya 521 Jo 280 UU pemilu. Ada 7 orang saksi yang dihadirkan diantaranya, Bawaslu, KPU dan kepolisian.

“Lagi proses di pengadilan. Seperti apa sanksinya itu nanti pengadilan yang akan memutuskan, ” ucap Antonius.

Disebutnya, apabila hasil putusan pengadilan ini memutuskan MH terbukti melanggar aturan kampanye dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah) maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sentak 2024.

“Saat ini kan masih proses, makanya kami dari Bawaslu masih menunggu hasil putusan pengadilan ini, ” tambahnya.

Antonius menyebutkan, sesuai aturan yang berlaku, tujuh hari setelah berkas di pengadilan sudah harus diputus. Lalu bagaimana jika nanti terbukti melanggar aturan sementara MH masih terdaftar di daftar calon tetap legislatif Kota Batam, ia menjawab, sesuai aturan jika benar terbukti bersalah dan melanggar aturan maka suara pemilihnya akan masuk partai.

“Hasil putusan pengadilan ini nantinya juga akan kita plenokan dan sekaligus sampaikan ke KPU Batam, ” pungkasnya.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah ini menunggu putusan inkrah di pengadilan. “Ya, jika di putus pidana dapat berpotensi calon tersebut didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, ” ujar Febri.

Antonius menyebutkan, sejauh ini baru ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Batam. Dugaan pelanggaran MH yang saat ini sudah di Pengadilan Negeri Batam dan kasus money politic calon DPD Batam.

“Baru dua ya, untuk pak Ria calon DPD masih tahap penelusuran di Bawaslu Provinsi. Termasuk juga caleg PKS yang dalam hal ini anaknya ikut berada di lokasi itu satu kesatuan yang sampai saat ini masih tahap penelusuran, ” pungkasnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update