Senin, 26 Januari 2026

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Oki Saputra atas Kasus Pembunuhan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan dengan terdakwa Oki Saputra dalam kasus pembunuhan.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Oki Saputra, Selasa (10/6). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wattimena, majelis hakim membacakan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa.

“Dengan ini, terdakwa dituntut penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan,” ujar Wattimena di hadapan persidangan.

Penasihat hukum terdakwa kemudian mengajukan permohonan waktu selama satu minggu untuk menyusun dan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berawal pada November 2024. Saat itu korban, Anton Afriadi (alm) memesan jasa pembuatan box mobil kepada terdakwa dengan harga Rp1,5 juta. Tak lama setelahnya, korban juga meminta tambahan pekerjaan seperti pemasangan triplek lantai, spakbor roda, dan sarang lampu belakang untuk mobil pickup Zebra miliknya.

Namun, pada 5 Desember 2024 terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. Ketika berada di bengkel, terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp700 ribu namun korban menolak dan sempat menyindir terdakwa dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung dan emosi.

Ketegangan itu memuncak pada 13 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kembali datang ke bengkel untuk mencuci barang. Saat itu, terdakwa secara diam-diam menyiapkan sebilah pipa besi stainless yang diasah dan dibakar hingga ujungnya runcing. Tanpa peringatan, terdakwa langsung menikamkan benda tersebut ke punggung korban.

Berdasarkan hasil visum dari RS Awal Bros, korban mengalami luka tusuk serius di bagian punggung dan perut. Luka tersebut merobek sejumlah organ vital, seperti paru-paru kiri, hati, dan lambung, yang akhirnya menyebabkan gagal fungsi multi organ (multi organ failure) dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Oki Saputra didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.  (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update