Selasa, 10 Maret 2026

Tuntutan 2,6 Tahun, Bu Hakim Jatuhi Vonis 3 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap, Supardi terdakwa penadahan bahan bakar minyak (BBM) mentah bersubsidi. Vonis ini jauh lebih ringan dari 30 bulan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmailina.

Diketahui, total keseluruhan minyak FAME yang terdakwa beli dari saksi Tommy Lee dalam jumlah besar tanpa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter. Harga perl liter minyak tersebut Rp. 7.500, dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000.

Vonis terhadap terdakwa Supardi dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Halimatussakdiah didampingi dua hakim anggota, Selasa (29/11/2022). Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan Supardi (tidak dilakukan penahanan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan selama pembuktian di persidangan.

Karena sudah terbukti bersalah, maka tak ada alasan pemaaf dan pembenar terdakwa Supardi bebas dari hukuman.

“Menjatuhkan Supardi alias Pardi dengan 3 bulan penjara,” tegas
Halimatussakdiah di depan terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan JPU Rosmarlina.

Atas putusan itu, terdawa maupun JPU pikir-pikir. Sidang pun ditutup oleh majelis dengan ketukan palu.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim, meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun mengingat vonis tersebut jauh lebih ringan, besar kemungkinan jaksa untuk banding.

“Saat ini kami masih pikir-pikir, 7 hari sejak putusan,” jelas Riki.

Dalam dakwaan jaksa, berawal tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 17.40 Wib terdakwa Supardi di hubungi melalui telpon oleh saksi Tommy Lee (terdakwa dalam berkas lainnya) untuk menawarkan minyak FAME. Saat itu Sapardi meminta sampel minyak dan diberikan oleh Tommy.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18:00 Wib saksi Tommy Lee pergi menuju rumah terdakwa yang berada di perumahan Prima Garden Tanjung Uncang Kota Batam, yang terdakwa ketahui bahwa saksi Tommy Lee menjalankan usaha dengan membeli Bahan Bakar Minyak dari Kapal tengah laut tampa dokumen-dokumen, kemudian sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib saksi Tommy Lee memperlihatkan 1 buah botol air mineral berisikan minyak FAME tersebut kepada terdakwa, dan dilihat oleh terdakwa sehingga terdakwa yakin bahwa minyak yang ditawarkan adalah minyak fame. Supardi pun menawar minyak tersebut Rp 7.500 per liter dan disambut oleh Tommy. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN