
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua terdakwa, Muhirudin bin Muhamad dan Maulidi Syahputra, Selasa (8/7). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Dina tersebut sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu, JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan. “Izin majelis, berkas tuntutan belum siap. Kami mohon waktu hingga Kamis pekan depan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua Tiwik pun memutuskan untuk menunda sidang dan menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan. “Sidang ditutup dan terdakwa tetap berada di tahanan,” tegasnya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat, Maju Divonis 5 Tahun Perkara Ganja
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan secara rinci keterlibatan terdakwa Muhirudin dalam sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, yakni Herman, Lukman Nuher, Bayadgur, dan Didi alias Adhi, serta terdakwa lain yang dituntut secara terpisah yakni Maulidi Syahputra, Muhirudin diduga kuat telah mengatur dan menjalankan jalur pemberangkatan PMI nonprosedural dari NTB hingga Batam.
Modus operandi yang dijalankan terdakwa terbilang rapi dan melibatkan sejumlah pihak di berbagai daerah. Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika saksi Wiranto dari Sumbawa, NTB, menghubungi temannya yang sudah bekerja di Malaysia. Ia kemudian diarahkan untuk menghubungi “Pak Haji” alias Muhirudin. Setelah terjadi kesepakatan biaya sebesar Rp15,5 juta per orang, proses perekrutan dan keberangkatan pun dimulai.
Pada Februari 2025, Wiranto bersama rekannya Muhayadi melakukan perjalanan dari Sumbawa ke Lombok atas arahan Muhirudin. Keduanya kemudian diterbangkan ke Batam melalui skema yang telah diatur, termasuk penjemputan oleh orang-orang suruhan terdakwa, hingga pengurusan paspor yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sesampainya di Batam, kedua calon PMI ilegal itu diarahkan untuk menginap di sebuah penginapan dan kemudian dibawa ke Tanjung Uban untuk mengurus paspor. Semua proses itu dikoordinasikan oleh Maulidi Syahputra dan pelaku lain yang masih buron.
Salah satu titik krusial dalam pengungkapan kasus ini terjadi saat Wiranto dan Muhayadi dibawa ke rumah pribadi Maulidi di Perumahan Taman Raya Tahap III, Batam. Di lokasi tersebut, aparat Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penangkapan dan menggiring para saksi ke Mako Ditpolairud untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Muhirudin berhasil diamankan oleh tim kepolisian di Lombok.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhirudin dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan bagi individu melakukan penempatan PMI secara ilegal, yang dalam praktiknya kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis pekan depan. (*)
Reporter: Azis Maulana



