Jumat, 26 April 2024
spot_img

Tuntutan Terdakwa Penyelundup Mobil Mewah Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Berita Terkait

spot_img
mobil2
Ilustrasi. Tiga unit mobil mewah yang diamankan Polda Kepri. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Sidang tuntutan terdakwa C perkara dugaan penyelundupan mobil sport mewah, ditunda. Alasan penundaan, karena nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam belum siap.

“Nota tuntutan belum selesai, jadi kami minta minggu depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio, kemarin.

Disinggung terkait status mobil mewah itu nantinya apakah disita atau dimusnakah, Aji belum bisa menjelaskan. Sebab hal itu nanti akan disampaikan dalam tuntutan yang dibaca di depan majelis hakim.

Baca Juga: Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam

“Nanti semua, mulai dari hukuman pidana hingga status barang bukti kami sampaikan saat sidang tuntutan. Tak mungkin disampaikan sekarang,” jelas Aji.

Sidang sebelumnya, terdakwa C dalam keterangannya berdalih tiga mobil mewah itu dititipkan oleh seseorang bernama HN (DPO). Namun mengenai dari mana asal mobil, ia tak tahu pasti.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak Tinggi di Batam, Kebanyakan Berawal dari Medsos

“Asal mobil itu saya tidak tahu. Saya cuma tahu mobil-mobil itu dititipkan oleh Hermanto di gudang PT Sinar Penuin Lestari,” kata terdakwa C menjawab pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan.

Baca Juga: Sabaraya Bandung Raya Kota Batam Peduli Gempa Cianjur

C mengaku kenal dengan HN saat bermain golf. Mereka pun saling berganti nomor hape. Selang beberapa waktu, HN menghubungi C dan meminta bantuan.

Meski begitu, C mengetahui mobil mana saja yang masuk ke gudang PT Sinar Penuin Lestari.

Pertama adalah mobil merk Honda NSX warna merah. Kemudian Nissan Fairlady 350Z warna silver dan mobil merk Nissan Nismo warna silver..

Reporter: Yashinta

spot_img

Update