Rabu, 8 Januari 2025

Tusuk Kenalan dari Michat, Ali Rokan Menangis Dituntut 3 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Ali Rokan saat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/1). F.Yashinta

batampos – Ali Rokan, yang menusuk leher teman kencan wanitanya didalam mobil saat berada di kawasan Seiladi menangis usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/1). Pria berusia 33 tahun ini dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap, Ami Yulianto, janda berusia 44 tahun yang ia kenal lewat michat.

Tuntutan terhadap Ali Rokan dibacakan secara cepat oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin hakim Stuart Wattimena, didampingi hakim anggota Twis Retno dan Welly Irdianto.


“Terdakwa terbukti melakukan pencurian kekerasan yang menyebabkan korban luka. Menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara,” ujar jaksa Abdullah.

Baca Juga: Sistem Tilang Poin Mulai Diberlakukan, Batam Tunggu Sosialisasi

Mendengar tuntutan itu, Ali Rokan langsung menangis. Majelis hakim pun langsung memintanya diam. “Ini sudah tahun 2025, kamu yang melakukan kejahatan masih menangis karena dihukum,” ujar hakim Stuart.

Sembari menangis, Ali Rokan menjawab hakim yang menjelaskan ia khilaf dan merasa bersalah. “Saya khilaf pak hakim, saya mohon hukuman ringan,” imbunya.

Hakim Stuart pun menjelaskan, tangisan seperti terdakwa sudah sering ia dengar di persidangan. Terdakwa hanya menyesal saat memohon keringanan, namun kembali mengulangi perbuataan setelah keluar penjara.

“Kamu yang sama tukang pijit itu? Atau kamu mau saya hukum 1 tahun, tapi dikirim ke Papua,”seloroh hakim Stuart yang kemudian dijawab mau oleh terdakwa Ali Rokan.

Menurut Ali Rokan, karena perbuatannya itu, keluarganya jadi berantakan. Orang tuanya juga sakit, begitu juga keluarga di kampung.

Baca Juga: Lampu PJU di Batam Sering Padam, Termasuk Jalan ke Rumah Anggota Dewan

“Saya benar-benar khilaf,” imbuhnya.

Usai mendengar permintaan terdakwa, hakim Stuart mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah menentukan hukuman untuk terdakwa.

“Kamu bermusyawarah dulu, sidang ditunda satu minggu,” tegas Stuart sembari menutup sidang.

Diketahui, Ali Rokan nekat menusuk leher Ami, wanita yang ia kenal lewat michat selama 3 bulan. Berawal dari keduanya yang bertemu dan hendak pergi kesebuah penginapan.

Namun ditengah jalan, sekitar Sei Ladi, keduanya cekcok hingga akhirnya Ali menusuk leher korban dengan pisau. Terdakwa juga sempat mengambil uang korban Rp 1 juta yang digunakan untuk membayar judi online. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update