
batampos – Riyan Riawan, terdakwa penganiayaan dengan cara menusuk leher korban yang masih dibawah umur divonis 3 tahun penjara. Tak hanya itu, pria berusia 23 tahun ini juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Riyan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Benny Yoga didampingi Fery Irawan dan Irfan dalm sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3).
Dalam amar putusan hakim Benny menegaskan bahwa perbuataan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana terbukti dalam pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataan,” tegas Benny.
Dijelaskan Benny, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, membuat trauma pada korban dan keluarga. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulangi.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” sebut Benny.
Atas putusan itu, terdakwa yang berhadapan sidang seorang diri mengaku terima. “terima yang mulia,” ujarnya singkat.
Sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Diketahui, Riyan Riawan, buruh bangunan ditangkap usai menikam seorang pelajar SMP di Batam. Alasan penikaman karena kesal dengan korban yang menggeber geber gas sepeda motor di dekatnya.
Kejadian penikaman itu terjadi pada 19 Oktober 2024 malam. Saat itu, pelaku sedang berkendara sepeda bersama istrinya dari arah alun-alun Engku Putri menuju simpang Frengki.
Saat di perjalanan, pelaku berpapasan dengan korban, VG yang masih berusia 15 tahun. Karena kesal, terdakwa menghampiri korban dan menikam leher korban.
Usai penikaman itu, terdakwa sempat menghilang dan melarikan diri hingga ke Jambi namun berhasil ditangkap. (*)
Reporter: Yashinta



