
Penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan ruang laut dan pengaturan labuh jangkar di Kepri, kandas setelah Kementerian Dalam Negeri menolak mengesahkan. Potensi pendapatan daerah dari sektor kemaritiman menguap begitu saja.
JAILANI, Tanjungpinang
LABUH jangkar menjadi salah satu sektor yang digaungkan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapan tersebut terlihat sangat realistis, mengingat wilayah ini berada di lintasan Selat Melaka yang menjadi arena pelayaran bagi ribuan kapal internasional.
Besarnya potensi tersebut mendorong Pemprov Kepri menetapkan puluhan titik zonasi labuh jangkar yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Saking strategisnya regulasi ini, sampai-sampai menyeret gubernur ketiga Kepri, Nurdin Basirun, yang dituding menerima suap dari sejumlah pengusaha untuk mengatur izin pemanfaatan ruang laut. Nurdin akhirnya mendekam di penjara setelah ditangkap KPK pada pertengahan 2019. Ia bebas sekitar sebulan lalu.
Perkara hukum tersebut menyebabkan proses penyusunan regulasi itu menjadi terhenti. Pemprov Kepri bersama Pansus RZWP3K DPRD Kepri sepaham untuk dilakukan pembahasan ulang. Setelah membuang energi dan menguras anggaran daerah, pekerjaan ini dilanjutkan pada tahun 2020 lalu. Dalam pandangan akhirnya, DPRD Kepri sepakat untuk menetapkan Perda RZWP3K Provinsi Kepri pada 15 Desember 2020 lalu.
Meskipun telah diputuskan, penerapan kebijakan dalam regulasi ini harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun dari hasil telaah Kemendagri, penyusunan Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri. Sehingga harus dilakukan penyesuaian, Pemprov Kepri kemudian memilih untuk merevisi Perda RTRW menyesuaikan dengan substansi RZWP3K yang secara turunan hukum berada di bawahnya.
Dalam Perda tersebut, ada tiga segmen penting yang disebut-sebut bakal memberikan dampak bagi percepatan pembangunan daerah ini. Ketiganya adalah labuh jangkar, reklamasi untuk kepentingan investasi, dan pertambangan timah dan pasir laut.
“Setelah dua tahun ditetapkan, Kemendagri menolak untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri. Lantaran regulasi ini, tidak merujuk pada Perda RTRW,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, belum lama ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, menyikapi kondisi yang terjadi, maka akan dibentuk ulang Pansus RZWP3K dan RTRW Provinsi Kepri. Direncanakan, pansus akan dibentuk setelah APBD Perubahan 2022 nanti. Menurutnya, atas keputusan tersebut, daerah ini sudah kehilangan banyak potensi dan energi terbuang.
“Apalagi harus membentuk pansus untuk ketiga kalinya. Tentu akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan,” tegasnya.
Menurutnya, dengan terlambatnya penerapan Perda RZWP3K ini, memberikan kerugian bagi daerah. Terutama dalam hal pengelolaan ruang laut 0-12 mil. Padahal, dari sektor ini bisa dioptimalkan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Labuh jangkar juga belum dapat kita rasakan, padahal ini masuk dalam wilayah kerja Provinsi (0-12 mil),” ujarnya.
Ketua Pansus RZWP3K Provinsi Kepri, Sahat Sianturi, menegaskan pembentukan Pansus RZWP3K Provinsi Kepri adalah sesuatu yang harus dilakukan. Karena itu adalah amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, apabila tidak dituntaskan, akan ada kekosongan hukum.
“Satu kerugian tentunya, ada kekosongan hukum karena tidak nenjadi acuan buat pemerintah untuk izin-izin dan peneriman retribusi juga ada yang tertunda,” ujar Sahat yang merupakan Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut.
Terpisah, Mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K Provinsi Kepri, Iskandarsyah, mengemukakan berdasarakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perda RZWP3K Provinsi Kepri disusun untuk memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.
“Tentunya ini, sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Iskandarsyah, Sabtu (24/9), di Tanjungpinang.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri periode 2014-2019 tersebut menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi.
“Kemudian tim teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan pendampingan sampai terbit menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Menurut Iskandarsyah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 7 ayat 3 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, di antaranya Rencana Strategis WP3K, Rencana Zonasi WP3K, Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K.
Salah satu dari 4 (empat) dokumen perencanaan, Rencana Zonasi WP3K merupakan dokumen perencanaan yang bersifat spasial dan dituangkan dalam bentuk peta. Namun, kendala saat ini adalah peta Rencana Zonasi WP3K yang dihasilkan belum seragam, baik dalam penyediaan data sesuai kebutuhan, proses pemetaan dan analisa, maupun format penyajian peta sesuai kaidah kartografis.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 407, berbunyi: “Segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada undang-undang ini, sehingga kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil sepenuhnya berada di provinsi,” tegasnya.
Dalam penilaiannya, secara khusus bagi Kepri ini sangat penting karena posisi Kepri 96 persen laut dan 4 persen daratan ditambah posisi strategis di Selat Melaka dan Laut Natuna Utara, perbatasan dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam, sangat penting ruang ruang lautnya ditata dan kelola dengan baik dan benar.
Iskandarsyah mengatakan, apalagi daerah mampu mendapatkan manfaat mengelola potensi sumber daya alam dan PAD dari Perda RZWP3K yang disusun. “Yang penting lagi adalah sebuah kepastian hukum sehingga setiap orang/kelompok dan perusahaan bisa melakukan aktivitas di laut dan pesisir pantai dengan jelas dan benar. Terutama bagi yang ingin berinvestasi,” katanya.
Ia menegaskan, perda ini bertujuan bukan saja untuk reklamasi tapi untuk semua hal yang ada di laut dan pesisir pantai. Terkait reklamasi, tujuan paling utamanya adalah perlindungan terhadap ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan kepastian investasi.
Kepri banyak pesisir pantai sehinga dapat dimanfaatkan bukan saja untuk wisata, pelabuhan, budidaya perikanan dan sebagainya, tapi bisa dibangun kawasan industri, perhotelan dan tempat bisnis lainnya dengan memanfaatkan garis pantai dengan melakukan aktivitas reklamasi.
“Saya ingin koreksi dan memperjelas bahwa pada prinsipnya Perda RZWP3K sudah clear dan mendapatkan persetujuan prinsip dari KKP, dapat disahkan oleh Kementerian Dalam negeri,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut juga mengatakan, namun dalam waktu bersamaan dikeluarkan PP 21 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja agar pemerintah daerah melakukan sinkronisasi antara tata ruang wilayah (darat) dengan RZWP3K (ruang laut). Setelah terbitnya peraturan tersebut, kurang lebih dalam waktu 18 bulan ini, belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepri
“Jika belum disahkan, menurut saya, secara umum untuk daerah Kepri akan terjadi ketidakpastikan hukum dan akan menjadi keraguan terutama terkait izin berusaha dan investasi yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kepri,” ujarnya.
Labuh Jangkar Menguap
Hasil sidang non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan Provinsi Kepri berwenang untuk memungut retribusi sektor labuh jangkar dalam wilayah 0-12 mil sesuai dengan kewenangan Pemprov Kepri. Akhir tahun 2021 lalu, Pemprov sudah mulai menarik retribusi tersebut. Lantas, setelah ada klaim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk retribusi tersebut sudah masuk dalam kewenangan Kemenhub berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam kajian awal penyusunan RZWP3K Provinsi Kepri, khususnya labuh jangkar, Pemprov Kepri sudah menyatakan akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 miliar. Namun sampai saat ini, kontribusi masih belum tercatat dalam struktur pendapatan daerah. Kemenhub, terkesan enggan untuk melepaskan, sehingga menawarkan konsensi dengan Pemprov Kepri.
“Masalah konsensi sampai saat ini, masih belum putus. Artinya, kita belum merasakan pendapatan optimal dari sektor ini, sampai saat ini,” ujar Kabid Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aziz Kasim Djou, kemarin.
Pria yang merupakan Ketua DPP Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Ikasdap) tersebut mengatakan, persoalan yang mengganjal sangat senderhana. Yakni, mengenai perubahan nama retribusinya dari Pemerintah Pusat. Karena apabila menggunakan nomenklatur yang sama, maka akan terjadi double.
“Masalah ini juga yang masih membuat ragu para pengelelola area untuk menyerahkan distribusi tersebut ke daerah. Sebelum ada perubahan nama pungutan tersebut, Kepri belum bisa memungut retribusi jasa labuh kapal yang diharapkan sebagai PAD,” jelasnya.
Dijelaskan Aziz, sebagai bentuk persiapan untuk pengelolaan tersebut Pemprov Kepri lewat Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri sudah melakukan nota kesepahaman dengan sejumlah operator kapal. Namun upaya tersebut belum bisa menjadi celah bagi Kepri untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat, khusunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pemerintah Daerah tentu berharap banyak dengan pengelolaan jasa labuh jangkar. Atas dasar itulah sudah masuk dalam komponen pendapatan daerah di struktur APBD Kepri TA 2021 ini,” jelasnya lagi.
Menurutnya, besarnya pendapatan retribusi yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 64 Tahun 2020 tersebut adalah Rp700/grose tonase (GT) bagi kapal di atas 10 ribu GT. Adapun target yang dipasang sebesar Rp200 miliar adalah dengan perhitungan wilayah ini akan kedatangan 20 kapal setiap harinya.
“Pada tahun 2020, ada 86 ribu kapal yang melintas di Selat Melaka. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 ribuan kapal berlabuh di wilayah Kepri,” ungkapnya.
Dalam pengamatan Aziz, mendapatkan manfaat labuh jangkar adalah satu keharusan. Saat ini, sudah ditetapkan ada 28 titik labuh jangkar di Provinsi Kepri. Ia menambahkan, zonasi Nipah, Batam pernah menyumbangkan PNBP sebesar Rp95 miliar dalam satu tahun.
“Kepri adalah tuan rumah yang punya wilayah. Area labuh jangkar sama seperti rest area di jalan tol. Jika tidak kita kelola, artinya, kita tidak mendapatkan apapun,” tutupnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus, Iskandarysah, mengatakan tidak konsistennya Pemerintah Pusat dalam memberikan kewenangan bagi provinsi sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga Pemprov Kepri tidak bisa mengelola ruang lautnya.
“Kita berharap, Kepri diberikan wewenang khusus terutama terkait pemanfaatan ruang laut dari 0-12 mil. Agar ada kemandirian dari sumber pendapatan daerah. Sehingga akan mempercepat pembangunan daerah terutama daerah perbatasan dengan negara lain,” ujarnya.
Rawan Digugat
Praktisi Hukum Tata Negara, Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Provinsi Kepri rawan digugat. Pasalnya, penyusunan regulasi tersebut tidak merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penyusunan Perda RZWP3K Provinsi Kepri harusnya merujuk pada RTRW. Karena berkaitan dengan tata ruang,” ujar Andi Muhammad Asrun, Minggu (25/9).
Menurutnya, Perda RTRW adalah aturan yang di atas. Sedangkan Perda RZWP3K adalah berada di bawah regulasi tersebut. Baginya, ada yang aneh, jika saat ini Pemprov Kepri melakukan perubahan terhadap Perda RTRW Provinsi Kepri untuk menyesuaikan dengan Perda RZWP3K.
“Maka saya melihat, Perda RZWP3K berpotensi untuk digugat. Karena dari teknis pembahasannya sudah tidak menyesuaikan dengan RTRW. Jika memang perlu, seharusnya revisi dulu Perda RTRW, baru bahas Perda RZWP3K,” tegasnya.
Menurut Asrun, di dalam Perda RZWP3K tentu banyak mengakomodir kepentingan daerah, dan kepentingan investasi. Salah satunya berkaitan dengan rencana-rencana reklamasi daerah. Atas dasar itu, ia menduga revisi yang dilakukan Pemprov Kepri terhadap Perda RTRW adalah untuk kepentingan reklamasi yang bermasalah dan kepentingan reklamasi ke depannya.
“Kita tahu, persoalan izin reklamasi turut menyeret mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ke meja hijau. Namun Perda RZWP3K menyangkut kepentingan besar, makanya Perda RTRW sepertinya yang harus mengikuti Perda RZWP3K.” tutup Asrun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, membenarkan Pemprov Kepri saat ini sedang melakukan proses revisi Perda RTRW Provinsi Kepri. Menurutnya, perubahan regulasi di dalam perda tersebut untuk menyesuaikan dengan Perda RZWP3K Provinsi Kepri.
“Kita melakukan penyesuaian Perda RTRW dengan Perda RZWP3K. Revisi dilakukan terkait tata ruang di wilayah pesisir,” ujar Adi Prihantara. (*)



