
batampos – Setelah menerima uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan sebesar Rp4,8 miliar dari Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung), Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan uang itu bakal dimasukkan ke kas daerah (kasda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, uang tersebut dimasukkan ke kasda dan dipergunakan untuk pembangunan umum. Dengan kata lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Batam, tak dapat bagian.
”Itu (uang) dimasukkan ke kasda. Tidak menyebutkan itu dikembalikan. Kalau dimasukkan ke kasda, kita pergunakan untuk pembangunan secara umum,” katanya, Jumat (12/7).
Ia menambahkan, bahwa Pemko Batam tak punya kewajiban menyampaikan hal tersebut ke para ASN. Pemerintah cuma melaksanakan dan menjalankan keputusan pengadilan saja.
Pada 11 Juli lalu, uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Baca Juga: Pemko Batam Terima Rp4,8 Miliar
“Uang pengganti hasil lelang itu berasal dari 3 unit rumah di Yogyakarta yang laku senilai Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara mencapai Rp54,9 miliar,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, bahwa masih ada aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian. Contohnya seperti aset kendaraan, tanah dan rumah yang berada di Jakarta Selatan.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemko Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada 2018 lalu.
Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Kasna, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



