Minggu, 1 Desember 2024

Uji Coba Pengelolaan Parkir oleh Pihak Swasta Tertunda, Ini Penjelasan Kadishub Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Rencana uji coba penarikan retribusi parkir untuk dikelola pihak swasta atau pihak ketiga masih belum berjalan. Hal itu dikarenakan masih ada tahapan survei yang dilakukan BPKP terhadap nilai retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan uji coba pengelolaan parkir di Batam oleh swasta yang rencananya bulan Juli tertunda. Alasannya karena nilai retribusi untuk percobaan dari BPKP belum keluar.


“Ya ditunda, karena masih dalam evaluasi BPKP. Kami minta pendampingan dari BPKP soal nilai retribusi, dan mereka sedang melakukan survei lapangan,” jelas Salim.

Baca Juga: BP Batam Serahkan Aset Lahan Tapak Jembatan Babin ke Kementerian PUPR

Dijelaskan Salim, sebenarnya Dishub Batam sudah memiliki perhitungan sendiri, berdasarkan rumus yang telah ada. Seperti luas lahan yang dijadikan retribusi parkir, estimasi kendaraan yang parkir dan waktu parkir.

“Kan ada 100 titik, setiap titik memiliki nilai retribusi berbeda, ini yang kami minta bantuan, agar jelas nilainnya,” sebut Salim.

Ia berharap uji coba parkir dapat dilaksanakan secepatnya. Maksimal pada awal tahun, namun untuk ketentuannya di awal tahun lebih ribet, karena untuk hasil pendapatan restribuisi parkir mengacu pada Peraturan Menteri.

“Semoga sebelum akhir tahun sudah selesai, itu harapan saya. Karena kalau sudah awal tahun 2023, harus mengikuti PerMen, dimana restribuisi parkir atau Bruto masuk ke kasda dulu, baru kepihak swasta. Kalau sebelum akhir tahun ini, bisa langsung ke kas swasta, jadi kami tak perlu menyiapkan anggaran diawal lagi,” jelas Salim.

Baca Juga: Suplai Air Mulai Lancar di Sebagian Perumahan di Tanjunguncang, Warga: Semoga Tetap Lancar

Menurut Salim, pengelola uji coba parkir nantinya akan ditunjuk langsung oleh Dishub Batam. Atau bisa juga melalui lelang.

“Namun bisa ditunjuk langsung. Nanti dilihat bagaimananya,” tegas Salim.

Beberapa waktu lalu, jelang lelang retribusi parkir diserahkan ke pihak ketiga, Dinas Perhubungan Kota Batam akan melakukan uji coba. Dimana rencananya, uji coba akan dilakukan di 100 lokasi yang ada di Batam.

Uji coba yang dimaksud adalah, menunjuk pihak lain untuk mengelola rettribusi parkir dalam beberapa bulan. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seberapa besar pendapatan dari retribusi yang dikelola pihak lain bisa didapatkan. Pihak ketiga yang melakukan uji coba ditunjuk langsung oleh Dishub. Untuk waktu uji coba dilakukan hingga proses lelang selesai.

Baca Juga: Ini Modus Remaja yang Merudapaksa Anak 12 Tahun di Batam

Diketahui, pengelolaan parkir tepi jalan dan mandiri Kota Batam rencananya akan diserahkan ke pihak swasta atau ketiga di tahun 2023 ini. Peralihan ini diharapkan bisa mendapatkan atau meningkatkan retribusi parkir untuk PAD Kota Batam

Seluruh parkir tepi jalan atau mandiri di 9 Kecamatan Kota Batam nantinya akan dikelola pihak swasta. Untuk 9 Kecamatan itu pun dibagi dalam 3 zona, yakni zona 1, zona 2 dan zona 3, tergantung potensi pendapatan retribusi parkir. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update