Rabu, 28 Januari 2026

UKW Jadi Penjaga Etika dan Profesionalisme Wartawan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora.

batampos – Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi garis pembeda antara jurnalisme profesional dan praktik yang menyimpang. Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora, menegaskan bahwa UKW bukan bentuk diskriminasi, melainkan standar etik dan tanggung jawab yang wajib dijaga di tengah maraknya penyalahgunaan profesi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Ramon menyusul penolakan dari sejumlah pihak terhadap UKW dalam diskusi publik yang sempat berujung ricuh di Kota Batam, Sabtu (14/6). Menurutnya, UKW merupakan mekanisme sah yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa uji kompetensi wartawan dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ramon.

Baca Juga: Bangun Industri Berat, Pelabuhan, dan Industri Terbarukan di Tanjung Sauh

Ia menambahkan, hanya UKW yang digelar lembaga resmi yang memiliki legitimasi hukum dan diakui dalam praktik profesi. Lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW, kata Ramon, tidak memiliki otoritas etik maupun perangkat pengawasan yang sesuai dengan standar jurnalisme.

“UKW bukan sekadar tes pengetahuan. Ia mencakup pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik, kepatuhan terhadap UU Pers, kemampuan teknis, serta tanggung jawab sosial dari seorang jurnalis,” ujarnya.

Ramon menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW secara formal memang belum dapat dianggap sebagai profesional yang terverifikasi dalam konteks etik dan hukum pers nasional.

“Tanpa sertifikat dari Dewan Pers, maka status seorang wartawan masih berada di luar kerangka verifikasi profesional. Narasumber berhak meminta identitas dan menolak wawancara jika meragukan kredibilitas wartawan maupun medianya,” tegasnya.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojol, Pelaku Penipuan Berhasil Bobol HP Warga Batam

Ia menyebutkan bahwa UKW justru merupakan bentuk perlindungan, baik bagi wartawan itu sendiri maupun masyarakat. Dengan UKW, profesi wartawan dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di luar jurnalisme.

“Sertifikasi UKW oleh Dewan Pers adalah mekanisme perlindungan dan pembakuan mutu, bukan pembatasan kebebasan,” ujarnya.

Ramon pun menyerukan kepada seluruh insan pers, terutama yang bertugas di daerah, untuk tidak melihat UKW sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, ia meminta agar uji kompetensi dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan profesi jurnalistik. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update