batampos– Gubkepri Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minum Kota atau UMK Batam 2024 pada angka Rp4.685.050. Naik Rp184.610 atau 4,10 persen dari UMK 2023 lalu. Keputusan ini dibuat sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi upah minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya,” ujar Ansar Ahmad, Jumat (1/12) di Tanjungpinang.
Dijelaskan Gubernur, penetapan UMK 2024 ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum.
“Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Artinya, keputusan diambil merujuk dari regulasi tersebut,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut jelasnya, formulasi perhitungan UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Selain itu adalah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: DPK Kepri Kirimkan Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Gubernur, Ini Angka UMK Batam
“Yakni, PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023 terhadap PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota,” jelasnyya lagi.
Menurut Gubernur, dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi.
“Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” paparnya.
Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” tutupnya.
Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Kepri, Mengara Simarmata menambahkan, upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.
“Dari tujuh kabupaten/kota, hanya Kabupaten Lingga yang kenaikan UMK 2024 sama dengan nilai UMP Kepri 2024 yang ditetapkan beberapa waktu lalu,” ujar Mangara. (*)
reporter: jailani