Selasa, 7 Mei 2024
spot_img

UMK Batam 2024 Rp4.684.958 Dikirim ke Gubernur

Berita Terkait

spot_img
Demo Buruh 1 F Cecep Mulyana scaled e1701098373746
Buruh kota Batam melakukan aksi demo didepan kantor Walikota Batam, Senin (27/11). Aksi tersebut terkait kenaikan UMK. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos –Ternyata nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2024 diangka Rp4.684.958.  Angka ini naik sekitar Rp184 ribu dari UMK Batam 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan usulan yang dikirimkan Wali Kota Batam berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dengan melihat pertumbuhan ekonomi Batam dan inflasi Kepri serta indeks tertentu.

“Total kenaikan 4,1 persen. UMK Batam 2024 diusulkan Rp4.685.000 (pembulatan) atau kenaikan Rp186 ribu,” kata dia.

BACA JUGA: DPK Kepri Kirimkan Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Gubernur, Ini Angka UMK Batam

Pada rapat bersama membahas UMK Kota dan Kabupaten di Graha Kepri, Senin (27/11) dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari Disnaker, Disperindag, pengusaha, dan buruh.

Mangara menjelaskan semua pihak yang hadir sudah menyelesaikan pembahasan UMK Kabupaten/Kota dengan baik.

Luar biasa semua hadir memberikan yang terbaik untuk menetapkan upah di seluruh Kepri. Pada prinsipnya sudah semua sudah ada usulan, termasuk Kota Batam.

Selanjutnya, berita acara terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se- Kepri.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gub. Nanti Pak Gubernur yang akan menetapkan atau seperti apa nanti” kata dia, usai rapat bersama DPK se Kepri.

Mangara mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun begitu hal itu adalah biasa terjadi di setiap pembahasan UMK setiap tahunnya.

“Itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023,” sebutnya.

Rapat mendengarkan hasil usulan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten di Kepri.

Masing-masing perwakilan dari pengusaha di setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta indeks tertentu menjadi usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.

Di depan kantor Graha Kepri juga sudah terpasang pagar berduri untuk mengantisipasi adanya massa buruh yang tengah melakukan aksi demonstrasi soal UMK di depan Kantor Wali Kota Batam.

Untuk Batam buruh tetap mengusulkan kenaikan Rp675 ribu atau 15 persen, tanpa mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.

Sementara itu Kabupaten Karimun mengusulkan UMK Rp3.715.000, sedangkan Lingga mengusulkan Rp
3,3 juta, Tanjungpinang mengusulkan UMK sebesar Rp3.402.492.

Untuk Kabupaten Anambas mengusulkan upah Rp3.8 juta, Kabupaten Natuna mengusulkan upah tahun 2023 sebesar Rp 3.406.575. Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan upah 2024 Rp3.950.950.

Untuk Batam besaran upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri adalah Rp4.864.958 atau naik 4,1 persen.

Sementara itu, penetapan UMK Se Kepri akan akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang. Upah ini akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang. (*)

reporter: yulitavia

spot_img

Update