batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Sehingga, UMK Batam 2025 belum kunjung dibahas meski sudah mendekati akhir tahun.
”Kami masih menunggu aturan dan regulasi dari Kemnaker terkait UMK 2025,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (17/11).
Meski petunjuk teknis dari Kemnaker belum turun, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari pemerintah; perusahaan; serikat pekerja dan unsur lainnya; telah melakukan pembahasan awal terkait upah tahun depan. Pembahasan ini mencakup kajian mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebagai dasar perhitungan.
”Namun, formulasi resmi belum bisa ditetapkan karena masih menunggu kebijakan dari pusat. Jadi, kami belum bisa menggunakan data ini sebagai rujukan,” tambah Rudi.
Ia menegaskan bahwa aturan lama tidak dapat menjadi acuan. ”Mengingat kami belum menerima aturan baru mengenai pengupahan. Jadi, kami tunggu saja kebijakan terbaru dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, perhitungan UMK Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini mulai berlaku pada November 2023 dan menjadi dasar penetapan upah bagi pekerja formal di Indonesia.
Dalam PP tersebut, terdapat tiga variabel utama yang menentukan kenaikan upah setiap tahun: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
”Rumusnya adalah UMK tahun depan = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu) x upah minimum tahun berjalan,” jelas Rudi.
Namun, ia menegaskan bahwa peraturan baru yang masih ditunggu dapat memengaruhi acuan tersebut. ”Karena ada aturan baru, maka PP ini belum bisa dijadikan rujukan kami. Kami masih menanti rumusan dari pusat,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menjelaskan bahwa jika mengacu pada aturan sebelumnya, formulasi kenaikan UMK diatur dalam Permenaker Nomor 51 Tahun 2023. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
”Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Batam tahun 2025 kemungkinan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. Jika dilihat dari nilai inflasi tahun 2024, perkiraan berada di angka 2,5 persen, plus minus satu persen,” ujar Rafki.
”Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Batam diperkirakan berada di angka 7,04 persen. Dengan penghitungan ini, kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 diperkirakan antara 2,2 persen hingga 4,6 persen,” tambahnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra