batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan UMK Batam ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum penerapan upah di Januari 2024 mendatang.
Ia menjelaskan pembahasan upah dilakukan mulai dari upah minimum provinsi (UMP), setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan UMK di setiap kabupaten/kota yang ada di Kepri.
Baca Juga: Jelang Pembahasan UMK 2024, Buruh Batam Demo Lagi
“Paling lambat 40 hari sebelum penerapan harus sudah ada angkanya. Paling lambat 20 November Batam sudah ketok palu untuk UMK 2024 mendatang,” kata dia usai menemui aliansi buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (27/10).
Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang diusulkan oleh buruh, Rudi menjelaskan masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: Unik, Penumpang Melahirkan Bayi Kembar di Dalam Kapal dan di RSUD Batam
Pembahasan UMK ini akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam bulan November mendatang. Ia memperkirakan pembahasan akan dimulai pekan pertama bulan depan.
“In sha Allah ada kenaikan, dan lebih baik dari tahun 2023 lalu. Untuk besarannya masih menunggu, termasuk formula yang dipakai,” sebutnya. (*)
Reporter: YULITAVIA