Minggu, 15 Desember 2024

UMK Batam Diusulkan Rp4.989.600

Berita Terkait

spot_img

batampos – Proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 berlangsung dinamis. Perundi-ngan tersebut digelar pada Jumat (13/12) di Gedung Graha Kepri, Batam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M. Simarmata, menyampaikan optimismenya terhadap proses yang telah berjalan.

“Saya sangat senang semua unsur memberikan masukan-masukan yang membangun. Perbedaan pendapat itu hal biasa, tapi akhirnya ada titik temu sehingga pembahasan UMK kabupaten/kota di Kepri tahun 2025 dapat diterima,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pembahasan UMK melibatkan masukan dari serikat pekerja, perusahaan, serta pemerintah daerah. Penetapan UMK Batam dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Untuk Batam, angka UMK 2025 diusulkan sebesar Rp4.989.600.

“Saya kira ini sudah sesuai dengan aturan, yaitu kenaikan sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker. Usulan ini akan kami teruskan kepada Gubernur Kepri untuk dipertimbangkan,” katanya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, diharapkan dapat mengambil keputusan bijak dengan mempertimbangkan daya saing daerah dalam menarik investasi. “Kondusivitas perusahaan dan daya saing harus tetap terjaga. Kita bersaing dengan banyak daerah lain untuk menarik investasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui perwakilannya, Masrial, menyoroti persoalan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dinilai belum menemui titik terang. “Kami berharap, sesuai dengan Permenaker, UMSK juga harus ada angkanya. Kalau untuk UMK saja bisa diusulkan, seharusnya Kadisnaker juga bisa mengusulkan angka untuk UMSK meskipun belum ada kesepakatan,” kata Masrial.

Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 37 persen. Usulan ini didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang angkanya sekitar Rp6,1 juta, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Batam yang positif.

Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyebut pembahasan upah masih menghadapi kendala teknis. Menurutnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 belum memberikan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait sektor, beban kerja, dan risiko kerja sebagai dasar penetapan UMSK.

“Harus ada juknis dulu sebelum bisa dibahas. Sekarang ini belum ada panduannya, jadi pembahasan tidak bisa terburu-buru,” katanya.

Terkait UMK, Rafki mengakui bahwa angka Rp4,9 juta sudah menjadi keputusan pemerintah. Walaupun berat bagi pengusaha, ia tetap patuh karena ini sudah menjadi aturan.

“Kami juga mempertanyakan dasar kenaikan 6,5 persen ini karena tidak ada penjelasan rinci dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut kekhawatiran pengusaha terhadap dampak kenaikan UMK terhadap sektor padat karya seperti garmen dan manufaktur. Dengan UMK yang tinggi, daya saing Batam bisa terpengaruh. Hal itu pula yang menjadi perhatian pengusaha. (*)

 

Reporter : Arjuna 

spot_img

Update