Senin, 11 November 2024

UMK Batam Rp4,5 Juta, Pengusaha Lakukan Ini 

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, sudah menduga penetapan UMK Batam berdasarkan usulan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yakni Rp 4.500.440.

Apindo, kata Rafki berpandangan SK penetapan tersebut dan Permenaker, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Kata dia, penghitungan dipermenaker Nomor 18 bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Wali Kota Batam Paparkan Pembangunan Batam Pada Delegasi UITM Malaysia

“Permenakernya sendiri sudah dilakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung RI dan sudah berposes. Kami harapkan bulan Desember tahun ini bisa keluar putusan dari MA,” ungkap Rafki, Jumat (9/12/2022).

Apabila terbitnya putusan MA menyatakan penghitungan dipermenaker Nomor 18 bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Rafki meminta Gubernur Kepri bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan nantinya.

Baca Juga: Kinerja Ekonomi Batam Menguat di Atas 6 Persen, BP Batam Lakukan Ini di 2023

“MA tetapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tidak berlaku. Gubernur harus revisi lagi angka UMK. Untuk merevisinya, kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Namun, apabila Apindo kalah dalam gugatan ke MA itu. Maka, Apindo akan mematuhi putusan MA.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Angkut 8 Ton Sampah Liar di Bengkong Laut

“Apakah nanti tetap akan digugat ke PTUN Tanjungpinang jika kita kalah di MA atau tidak, nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam,” tuturnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update