Rabu, 6 November 2024

UMK Diumumkan 30 November, Apindo Imbau Buruh Menerima

Berita Terkait

spot_img
Demo Buruh
Pekerja yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam melakukan unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Mereka menutun agar UMK Kota Batam pada 2022 naik 7 hingga 10 persen. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan segera mengeluarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Jumat (19/11) besok. Sementara UMK diumumkan 30 November mendatang.

“Kami harus segera mengeluarkan besaran UMP di tanggal 19 November nanti dan itu harus diumumkan. Kalau Upah Minimum Kerja (UMK)-nya di tanggal 30 November nanti,” kata Ansar, Rabu (17/11).

Menurut Ansar, perhitungan nilai upah sekarang sudah semakin jelas, berkat Undang-Undang Cipta Kerja. “Yang menjadi referensinya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu yang menjadi dasar dan per kapita kebutuhan pekerja,” jelasnya.

Ansar menambahkan, pihaknya sudah berupaya menghitung besaran nilai upah, agar sesuai dengan kondisi saat ini. “Saya kira sudah lebih fleksibel lah kita menghitung. Nanti pada saatnya pasti akan kami umumkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis dan merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. BM/383/HI.01.00/XI/2021.

Dengan bekal SE Menaker tersebut, sudah bisa dihitung dan ditentukan nilai UMK Batam tahun 2022. Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan, memasukkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah yang nanti akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi.

“Penilaian Apindo Batam terkait nilai UMK tahun 2022 ini adalah sudah cukup adil dan lebih objektif ketimbang formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP 78/2015 tentang pengupahan,” ungkapnya.

Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.

Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi, maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi.

“Memasukkan variabel rata-rata konsumsi perkapita di suatu daerah ke dalam formula perhitungan upah minimum menunjukkan bahwa formula itu telah mewakili kebutuhan biaya hidup per orang di suatu daerah,” ungkapnya.

Untuk nilai konsumsi perkapita di Batam, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Rp 2.067.955. per bulan. “Dengan UMK Batam yang 4.186.359,51 di tahun 2022 nanti, logikanya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa menabung,” ungkapnya.

Rafki berharap para serikat pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.

“Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP 36/2021 tentang pengupahan, serikat pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan yang dihasilkan perwakilan Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah pusat. Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh,” menurut Rafki.

Untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki resiko pekerjaan yang lebih tinggi, tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

“Kita imbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada, akan ada sanksi dari pemerintah,” katanya lagi.

Kondusivitas dunia usaha perlu dijaga, karena investasi di Batam masih stagnan dan investasi baru sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, sehingga jumlah pengangguran pun bisa dikurangi. (*)

Reporter : Rifki Setiawan

spot_img

Update