Selasa, 26 November 2024

UMKM Tak Jadi Target Pajak, Tapi Pendapatan Lebih Dari Rp 4,8 Miliar Wajib Lapor

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Aneka makanan dan suvenir dari pelaku UMKM Batam menyambut kunjungan wisman di Nongsa Resort, kemarin. F. Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Pengawasaan terhadap wajib pajak di wilayah Kepri belum dapat maksimal. Hal itu dikarenakan keterbatasan petugas pajak yang hanya 770 petugas, berbanding dengan 2 juta penduduk Kepri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri Cucu Supriatna, mengatakan jumlah 770 petugas itu memiliki tugas untuk melakukan pemantauaan hingga edukasi ke masyarakat. Sehingga untuk melakukan pengawasaan secara masif itu sangat susah.


“Kami butuh rekan-rekan media, dan pihak lainnya untuk mengedukasi agar masyarakat taat membayar pajak. Karena petugas kami terbatas,” ujar Cucu.

Dikatakannya, di Kerpi masih banyak wajib pajak dari beberapa sektor yang enggan berbayar pajak. Diantaranya adalah pelaku usaha yang memiliki pendapatan per tahun lebih dari Rp 5 miliar. Namun mereka tidak melaporkan pendapatan itu ke kantor pajak.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Tindaklanjuti Keluhan UMKM di Batam Terkait Aturan FTZ

“Sebenarnya untuk wajib pajak yang enggan membayar itu belum bisa kami petakan. Namun pada prinsipnya semua sektor adalah wajib pajak. Untuk persentase (yang enggan bayar pajak) sepertinya lebih kepada pelaku usaha,” jelas Cucu.

Menurut dia, pelaku usaha seperti UMKM belum menjadi target pajak. Dimana, tak ada keharusaan bagi UMKM untuk melaporkan pendapatan mereka jika kurang dari Rp 4,8 miliar.

“Kalau mereka mau lapor itu tak apa-apa, kami persilahkan. UMKM lebih kepada kepembinaan kami, belum menjadi target wajib pajak. Tapi kalau pendapatan setahun Rp 4,8 miliar. Itu wajib lapor, ” jelasnya.

Untuk saksi wajib pajak yang enggan membayar pajak, juga tidak diberikan secara langsung. Namun lebih kepada edukasi lebih dulu, agar wajib pajak mau menyelesaikan kewajiban mereka.

Baca Juga: Polwan Polda Kepri Diwisuda Presiden Erdogan di Turki

“Sanksi tidak langsung. Ada edukasi dulu, kalau dia sadar dan mau perbaiki SPT-nya dan mau bayar, maka selesai. Karena sebenarnya pajak ini bukan semata-mata menjarai orang, dan yang penting harus membayar,” terang Cucu.

Menurut Cucu, saat ini pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak dalam pengawasan wajib pajak. Hal itu dikarenakan pihaknya memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri.

“Kami kerjasama dengan beberapa pihak mulai dari instansi, lembaga, dan beberapa pihak lain. Kalau dari pemda kami bisa tahu dari perizinan usahanya, kemudian bea cukai, pelabuhan, bahkan bisa dari pembeli,” pungkas Cucu. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update