batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah MInum Provinsi atau UMP Kepri 2024 sebesar Rp3.402.492 atau mengalami kenaikan 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu.
“Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari-pihak terkait, keputusan Gubernur Kepri adalah menetapkan UMP Kepri 2024 sebesar Rp3,4 juta,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Selasa (21/11/2023) di Tanjungpinang.
Menurut Mangara, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
“Keputusan ini, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri,” jelasnya.
Keputusan Gubernur ini, juga mengaju pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Untuk perhitungan Upah Minimum tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, ada tiga variable yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 mendatang. Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.
“Adapun koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan. Diharapkan semua pihak dapat menerima,” tutupnya.(*)
Reporter: Jailani