Minggu, 18 Januari 2026

UMP Kepri 2025 Naik, UMK Batam Jadi Sorotan Pengusaha

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.623.654. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp221 ribu dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 114 Tahun 2024. Namun, penetapan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha dan buruh. Di sisi lain, UMK Batam belum final.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyampaikan keberatan terhadap kenaikan UMP yang mencapai 6,5 persen. Angka tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang menurutnya hanya memungkinkan kenaikan sekitar 4,6 persen.

“Kenaikan ini memberikan ketidakpastian hukum. PP 51 Tahun 2023 masih berlaku, sementara Permenaker 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan 6,5 persen, kedudukannya lebih rendah dari PP. Kami menilai kenaikan ini memberatkan dunia usaha, terutama di tengah tekanan domestik dan global yang ada,” ujar Rafki, Kamis (12/12).

Baca Juga: UMP Kepri 2025 Naik Rp221 Ribu

Dia mengkhawatirkan dampak kenaikan ini pada sektor ketenagakerjaan di Batam. UMK Batam yang relatif tinggi ditambah kenaikan 6,5 persen dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan, yang pada akhirnya akan membebani perekonomian Batam.

Dia juga menyoroti kebingungan dalam implementasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam. Menurutnya, Permenaker 16 Tahun 2024 tidak memberikan definisi jelas mengenai sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.

“Karena itu, Apindo mengusulkan agar penetapan UMSK Batam ditunda hingga ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Rafki.

Berdasarkan analisis Apindo, dampak kenaikan UMP 2025 di Kepri hanya dirasakan di Tanjungpinang dan Lingga. Kabupaten/kota lainnya, termasuk Batam, telah memiliki upah minimum yang jauh di atas UMP. Akan tetapi, kenaikan UMK dan UMSK di Batam tetap menjadi perhatian utama.

Baca Juga: Buruh Batam Gelar Aksi di Disnaker, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen

Sementara itu, aktivis buruh di Batam, Yapet Ramon, menyambut baik kenaikan UMP Kepri, meskipun ia berharap angka kenaikannya lebih tinggi. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri, ia menilai kenaikan ideal adalah 10 persen, bukan 6,5 persen.

“Kami menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri hingga September 2024. Tetapi data Oktober hingga Desember belum tersedia, sehingga potensi kenaikan sebenarnya bisa lebih tinggi,” kata Yapet.

Ia mengatakan pentingnya perhitungan dalam penetapan upah. Buruh harap upah minimum sektoral juga segera dihitung dan ditetapkan.

“Permenaker 16 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan kata ‘menghitung’ berulang kali, yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan wajib melakukan perhitungan secara mendalam,” kata Yapet. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update