Sabtu, 20 April 2024
spot_img

UMP Kepri Rp 3.279.194

Berita Terkait

spot_img
buruh demoo
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris

batampos – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebesar Rp 3.279.194. Naik 7,5 persen atau Rp 229.022 dari UMP tahun lalu.

Ketetapan ini, ditegaskan Gubernur Kepri dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1.354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

SK Gubernur ini, diteken tepat pada deadline penetapan UMP 2023 yang diatur lewat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

”Besar UMP Kepri 2023 adalah 3.279.194,” tulis Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam surat keputusannya, Senin (28/11) di Tanjungpinang.

Dalam SK tersebut, Gubernur Kepri juga menegaskan bahwa UMP Kepri 2023 yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Baca Juga: Wali Kota Batam Serahkan BLT untuk Warga Belakangpadang

Dalam membuat keputusan ini, gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Dalam penetapan UMP 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri menggunakan formulasi denganmemperhatikan inflasi daerah sebesar 6,79 persen.

Kemudian pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri 4,79 persen dan koefesien alfa 0,15 persen. Lewat SK ini, Pemerintah Provinsi Kepri meminta semua pihak terkait dapat menghargai ketetapan ini. Kebijakan pengupahan yang dibuat, diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Industri Galangan Kapal Batam Mulai Bangkit, Butuh Ribuan Tenaga Kerja

”Iya, sudah saya teken. Kita berpedoman pada Permenaker 18 dan ini menjadi solusi kalangan pekerja semua,” ujar Ansar Ahmad, saat di jumpai di Nongsa Poin Marina, Senin (28/11/2022).

Ansar menjelaskan, angka yang ditetapkan sudah cukup signifikan bagi pekerja. Sementara bagi kalangan pengusaha, Ansar memaklumi ada pro dan kontra.

”Semoga saja bisa diterima para pengusaha dan pekerja,” jelasnya.(*)

Reporter: Jailani – Fiska Juanda

spot_img

Update