batampos – Minat umrah ke Tanah Suci kerap meningkat selama bulan suci Ramadan. Pada tahun lalu, dilaporkan lebih dari 4 juta jamaah melakukan umrah dalam 20 hari pertama Ramadan.
Banyak umat Islam yang melakukan ibadah umrah selama bulan Ramadan. Tak heran, pahala ibadah saat Ramadan diyakini akan dilipatgandakan, sehingga banyak umat Islam yang mempertebal ibadah, termasuk menjalankan umrah.
“Di Batam juga cukup banyak yang berangkat umroh di bulan Ramadan tahun ini,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Batam Syahbudi, Kamis (23/3).
Baca Juga:Â Apa Kabar Kasus Covid-19? Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Kepri
Menurutnya beberapa agen travel yang memberangkatkan jemaah umrah sepanjang bulan Ramadan diantaranya Alfa Kaza, Samira, dan Andalus. Mereka berangkat ke Tanah Suci mulai dari awal Ramadan hingga menjelang akhir bulan suci.
“Ya ramai, namun untuk jumlah datanya masih ada di kantor,” tuturnya.
Melaksanakan umrah di bulan Ramadan ternyata punya keistimewaan di bagian pahala. Bukan hanya pahala yang serupa melaksanakan ibadah haji, melainkan ibadah hajinya seperti sedang berhaji bersama Nabi Muhammad SAW.
“Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, bahwa umrah pada bulan Ramadan setara (pahala) haji,” tambahnya.
Baca Juga:Â Pengusaha di Batam Berharap Ada Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja
Selain itu umrah di bulan Ramadan memiliki banyak nilai spiritual bagi umat Islam. Umrah yang dianggap sebagai ziarah kecil diyakini membawa kedamaian dan memungkinkan para jamaah untuk mendapatkan berkah dan pahala dari Allah di dunia dan akhirat. Melakukan umrah di bulan suci Ramadan memiliki nilai dan makna religius yang sangat besar.
Riwayat lain menyebutkan bahwa umrah saat Ramadan seperti berhaji bersama Nabi Muhammad SAW. Artinya akan mendapat keutamaan dan pahala.
Pendapat ulama jelas menyampaikan bahwa orang yang berumrah di bulan Ramadan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan. Umrah Ramadan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib (Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz). (*)
Reporter : Rengga Yuliandra