batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 733 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Batam masuk daftar calon sementara (DCS). Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, Nama-nama bacaleg tersebut sudah diumumkan secara luas kepada publik dan masyarakat.

“Sudah kami umumkan sejak 19 Agustus kemarin dan di media yang ditentukan oleh KPU sdan juga melalui laman-laman resmi KPU serta media sosial KPU sudah dipublikasikan,” ujar Mawardi, Minggu (20/8).
Baca juga:Penyebab 56 Bacaleg Batam Tidak Lolos
Menurutnya, secara verifikasi administrasi ke-733 bacaleg yang masuk ke DCS ini telah dinyatakan lengkap. Di waktu bersamaan lanjutnya, mulai dari 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus, masyarakat Batam dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS. Tanggapan tersebut dapat diajukan ke KPU Kota Batam.
“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja pihak yang memberikan masukan dan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” paparnya
Ditanbahkan Mawardi, melalui tanggapan masayarakat ini bisa saja calon yang telah ditetapkan di DCS gugur sebelum ia ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh sebab itu ia berharap partisipasi masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang telah diumumkan tersebut.
“Partisipasi masyarakat ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas. Karena ini dasar penetapan DCT, makanya dalam uji publik tanggapan ini, kami harapkan sikap proaktif dari masyarakat,” tambah Mawardi.
Selain itu masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi ke pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat.
“Nantinya tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi ke partai politik pengusung, ” bebernya.
Berikut jadwal tahapan pengumuman bacaleg:
* Tanggal 19-23 Agustus 2023: pengumuman nama-nama bacaleg
* Tanggal 19-28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg
* Tanggal 14-20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
* Tanggal 21-23 September: verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



