Sabtu, 9 November 2024

Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Wakapolda Sebut Kepri Masih Jalur Favorit Penyelundupan

Berita Terkait

spot_img
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi, Dirnakoba, PJU Polda Kepri dan undangan memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika saat ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (6/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus narkotika yang menonjol selama bulan Mei. Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 10 orang tersangka, terdiri 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 4885 gram sabu kristal, 35.306 ml sabu cair, 2,9 kg ganja kering, serta 150 butir pil ekstasi.

Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama dengan instansi lainnya. Seperti Avsec, BNNP, dan BC Batam.

“Saya apresiasi. Kita terus berkolaborasi untuk memberantas narkotika ini,” ujar Asep di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).

Baca Juga: Pasutri Beli Sabu Cair ke Batam, Polisi Buru 2 Pelaku Home Industry Sabu

Asep menjelaskan banyaknya penindakan dan barang bukti narkotika karena Kepri masih diminati dan menjadi lokasi favorit untuk penyelundupan barang bukti haram.

“Dari pengungkapan ini juga kita lakukan pengembangan sampai ke Palembang,” katanya.

Adapun 6 kasus menonjol tersebut yakni pengungkapan pembuatan sabu skala home industri di Apartemen Queen Victoria. Dari lokasi, polisi menangkap 3 orang tersangka.

Kemudian penangkapan 2 tersangka di Pelabuhan Harbourbay dengan barang bukti 1,68 kg sabu. Barang haram ini dibawa tersangka dari Malaysia.

“Tersangka ini trasnporter TKI ilegal dan sudah 3 kali membawa sabu. Ini yang masih pengembangan,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.

Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ahmad Yuda

Selanjutnya penangkapan 2,9 gram sabu di kawasan Nagoya dan 205 gram sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari 2 kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka.

“Untuk kerjasama BNNP kita mengamankan 1,8 kg ganja kering. Dan dikembangkan didapati 1,04 kg ganja lagi di Tanjung Piayu,” kata Dony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update