Minggu, 22 September 2024

Unjuk Rasa, Buruh Batam Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Berita Terkait

spot_img
1. Demo Buruh Dalil Hraahap2 e1668488904152
Buruh melakukan orasi menuntut kenaikan upah tahun depan di depan Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, Senin (14/11). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ratusan buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11). Buruh, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada tahun 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, selama 3 tahun terakhir upah buruh bisa dikatakan tidak mengalami kenaikan. Sebab, dalam beberapa tahun belakangan ini, kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.



“Coba kita lihat 3 tahun ke belakang, inflasi itu di atas 3,5 persen. Sedangkan kenaikan upah tidak sampai 1 persen atau hanya 0,8 persen. Artinya, purchasing power pharity (paritas daya beli) masyarakat kaum buruh atau pekerja lemah, sehingga berdampak pada (lemahnya) perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah Dengan Formulasi PP 36

Ia melanjutkan, saat ini buruh atau pekerja yang baru bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kembali dihadapkan pada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dampak dari kenaikan BBM ini, tentunya mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi dan biaya perumahan.

Sehingga, secara nasional buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 36. Upah minimum tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, buruh menuntut agar kenaikan upah sebesar 13 persen.

“Artinya apa, upah buruh sudah tergerus pasca kenaikan harga BBM, sehingga inflasi meroket dan harus ada kenaikan upah ini untuk tahun 2023,” katanya.

Baca Juga: Ini Penyebab Meningkatnya Kriminalitas Remaja di Batam

Pasca kenaikan harga BBM, buruh di Batam juga telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Ada 64 item KHL yang disurvei buruh di Pasar Angkasa Bengkong; Botania 1 Batam Kota; Aviari Batuaji; Pancur Seibeduk; Fanindo Tanjunguncang; dan Hypermart Mega Mall Batam Center.

“Rata-rata nilainya Rp 5 juta 76 ribu. Hal ini belum ditambah dengan selisih bayar upah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 286 ribu, jadi totalnya Rp 5,3 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika penentuan besaran UMK tahun 2023 dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentunya sudah tidak cocok. Pasalnya, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui bersama, UU Cipta Kerja secara formil telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitisi (MK) Nomor 91/PUUXVIII/2020 tanggal 25 November 2021. Sehingga, bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Pelanggar Tilang ETLE di Batam Capai 220.651, yang Bayar Denda Hanya 354

Sebab, pengupahan adalah program yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf b UU 11 Nomor 2020, dan kembali ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Disebutkan bahwa upah sebagai bagian dari program kebijakan strategis nasional. Sehingga, dengan merujuk kepada amar putusaan Nomor 7 dalam putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, maka wajib hukumnya bagi seluruh penyelenggara negara dalam kedudukan dan jabatan apapun untuk menangguhkan pemberlakuan UU 11 Tahun 2020 jo PP 36 tahun 2022 untuk hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Sehingga untuk hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, penyelenggara negara dalam kedudukan dan jabatan apapun dilarang untuk menggunakan aturan-aturan tersebut sebagai dasar hukum dalam pembuatan, perumusan, penerbitan suatu aturan maupun kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas khususnya dunia kerja,” imbuhnya.(*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update