batampos-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap karyawan Indomaret, Abdullah Hasibuan. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini membawa kabur atau menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan sebesar Rp 216 juta.
Usai beraksi, Abdullah berhasil melarikan diri dari Batam dan bersembunyi selama 12 hari. Pria 24 tahun ini diciduk polisi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan pihak PT. Indomarco Prismatama pada 17 Februari kemarin.
BACA JUGA: Judi Online yang Bermarkas di Batam Ini Beromzet Rp 15 Miliar per Bulan
“Pelaku ini bertugas menjemput uang hasil penjualan toko,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (6/3) siang.
Kejadian ini berawal saat pelaku meninggalkan mobil yang digunakannya yakni Hino 300 BP 9131 HG di Indomaret Anugrah Park, Bengkong. Saat itu, di dalam mobil terdapat brangkas yang sudah kosong.
“Setelah kabur dari Batam, pelaku kabur Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padanglawas. Dan rencanananya akan ke Padang,” kata Nugroho.
Abdullah mengaku penggelapan uang tersebut dilakukan secara spontan. Sebab, saat itu ia membawa uang jumlah banyak seorang diri. Selain itu ia membutuhkan uang karena tengah terlilit hutang.
“Hutang saya banyak, karena judi. Sekitar Rp juta,” katanya.
Ia mengaku uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang, membeli cincin, ponsel, dan kebutuhan selama pelarian.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti uang sisa hasil penggelapan sebesae Rp 9 juta. (*)
Reporter: Yofi Y