batampos – Sejumlah personel Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
Informasi yang didapatkan, para personel ini akan menjalani upacara PTDH pada Senin (9/9) di Mapolda Kepri. Namun, upacara tersebut diundur karena beberapa personel tengah menjalani sidang banding.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban atas rencana upacara PTDH personel tersebut.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Tidak Hormat
Namun, Ia mengatakan seluruh personel tersebut sudah dimutasi dari jabatan dan tugasnya. “Semua ada punishmentnya (hukumannya),” ujarnya.
Ia mengatakan untuk personel berpangkat Perwira, sesuai sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang dijatuhi sanksi (PTDH). Namun, sanksi ini belum final, karena masih menjalani sidang banding selama 14 hari ke depan.
“Sanksi (PTDH) itu belum final, ada permohonan banding,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: Tim Batam Pos