Minggu, 22 September 2024

Upah Bulan Januari 2023: Apindo Batam: Kita Serahkan Sepenuhnya Kepada Kebijakan Perusahaan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan perusahaan terkait nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang akan dibayarkan pada bulan Januari 2023.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang sebelumnya mengatur terkait upah belum dicabut.



Selain itu Mahkamah Agung (MA) juga belum mengeluarkan keputusan atas gugatan yudisial review dari DPN Apindo.

Gugatan tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: 403 Calon PPS Kota Batam Ikuti Tes CAT

“Untuk UMK, . Secara hukum membayar sesuai PP 36 tahun 2021 adalah sah karena PP tersebut masih berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Apindo menilai bahwa formulasi penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022, bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga DPN Apindo melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah dalam proses.

Apindo berharap, dengan terbitnya putusan MA tersebut, Gubernur bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur, jika MA mengabulkan gugatan dari DPN Apindo.

Baca Juga: Ciki Ngebul Tak Dianjurkan Dikonsumsi

“Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya,” tegasnya.

Sementara, jika MA menolak atau tidak mengabulkan gugatan dari DPN Apindo, maka sesuai dengan instruksi dari DPN Apindo untuk tetap patuh dengan putusan MA tersebut.

Namun, Apindo Kota Batam belum bisa memastikan apakah akan mengikuti instruksi dari DPN Apindo atau tetap menggugat SK Gubernur Kepri ke PTUN Tanjungpinang.

Baca Juga: Polibatam Menjadi PTN Badan Layanan Umum

“Nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update