
batampos – Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyoroti kebijakan penetapan upah minimum sektoral yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Ia pun mempertanyakan dasar penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen. Termasuk meminta agar sektor-sektor yang dianggap berisiko dikaji lebih mendalam.
“Kita mempertanyakan dasar penetapan 6,5 persen. Pemerintah tak bisa menjawab dengan jelas. Tapi karena itu sudah menjadi keputusan Permenaker, maka sesuai komitmen kita, kalau itu sudah jadi keputusan pemerintah, akan kita patuhi dan ikuti,” katanya, Jumat (6/12).
Namun, Rafki menyoroti ketidakjelasan dalam Permenaker terkait sektor-sektor berisiko. Menurutnya, pemerintah belum memberikan panduan spesifik mengenai sektor yang termasuk kategori berisiko. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pengusaha untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Permenaker ini belum jelas, tidak disebutkan sektor-sektor yang berisiko itu apa saja. Minimal dikasih panduan lah. Tapi ini diserahkan lagi ke pemerintah daerah, sementara waktunya hanya lima hari untuk menentukan. Sebuah sektor itu berisiko atau tidak butuh kajian mendalam, tak bisa kira-kira,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan para pengusaha dalam diskusi terkait penetapan sektor berisiko. Hal ini memerlukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, karena penyesuaian upah di atas minimum dianggap memberatkan pengusaha.
“Kawan-kawan yang berada di sektor itu juga harus kita ajak dulu. Sepakat enggak mereka ketika sektor usahanya dinaikkan lagi di atas upah minimum? Sementara kenaikan 6,5 persen itu saja sudah cukup berat bagi pengusaha,” ujar dia.
Rafki mengusulkan agar implementasi upah minimum sektoral ditunda hingga dilakukan kajian lebih mendalam. Ia harap, keputusan ini nantinya bisa diterapkan dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pekerja.
“Kami minta upah minimum sektoral ini diundur sampai Senin mendatang. Kita kaji dulu mana sektor-sektor berisiko dan mana yang kurang berisiko sehingga penerapannya lebih enak. Kalau kita buru-buru menetapkannya, nanti juga enggak dilaksanakan, jadi enggak ada manfaatnya,” katanya.
Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rafki menyatakan bahwa Apindo tetap mengikuti aturan pemerintah pusat meskipun ada kekhawatiran terhadap kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan dapat melaporkan diri ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kalau pun enggak mampu, mereka akan mengambil langkah sendiri. Yang kita khawatirkan adalah pengurangan karyawan. Kalau itu terjadi, otomatis pengangguran bertambah,” kata Rafki. (*)
Reporter: Arjuna



