
batampos – Dua calon penumpang pesawat tujuan Lombok ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Keduanya kedapatan usai membawa narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam mereka.
“Kedua pria tersebut, berinisial Z dan R, merupakan warga asal Karimun. Mereka ditangkap pada Minggu kemarin saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Lombok, NTB,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokmaulitae Sitompul, Senin (3/3).
Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Setelah mendapatkan informasi, tim Subdit II Ditresnarkoba segera bergerak ke Bandara Hang Nadim dan melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka.
“Saat melewati pemeriksaan keamanan, detektor terus berbunyi, meskipun petugas awalnya tidak menemukan barang bukti. Karena ada kejanggalan, kedua tersangka diarahkan ke ruang pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kecil berisi serbuk putih berupa kristal yang diselipkan di dalam celana dalam tersangka, menyerupai pampers .
“Setelah diuji, serbuk putih tersebut dipastikan sebagai sabu,” jelasnya:
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa masing-masing tersangka membawa 200 gram sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 400 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta yang akan dibagi dua.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang melibatkan kedua tersangka ini. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan,” tambah AKBP Gokmaulitae.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, terutama jalur penyelundupan melalui bandara dan pelabuhan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA



