Jumat, 20 September 2024

UPT Samsat Batuaji Menunggu Kebijakan Penarikan Pajak Alat Berat

Berita Terkait

spot_img
IMG 20231228 WA0042 e1703760210592
Ilustrasi alat berat. F.Dalil Harahap

batampos – UPT Samsat Batuaji mendata alat berat yang beroperasi di perusahaan ataupun kawasan industri di wilayah Batuaji dan Sagulung. Ini untuk kelancaran rencana penarikan pajak kendaraan berat sebagai objek pajak baru di tahun 2024 ini.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menuturkan sejauh ini sudah ada 493 alat berat yang sudah didata. Alat berat ini umumnya yang beroperasi di dalam kawasan industri galangan kapal.



“Sejak tahun 2023 lalu, petugas terus bergerak mendata ke perusahaan-perusahaan. Sudah 34 perusahaan yang didatangi dan total kendaraan berat yang sudah didata 493 unit, ” ujar Patrick.

Pendataan alat berat ini sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum rencana penarikan pajak ini diberlakukan.

“Rencananya awal tahun ini. Kita masih menunggu arahan. Mungkin akhir bulan nanti ada rapat koordinasi lagi. Kami akan laporkan kesiapan data alat berat di wilayah UPT kami, ” kata Patrick. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

 

spot_img

Update