Rabu, 25 September 2024

UPT Samsat Batuaji Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak Langsung Bayar di Tempat

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 11 06 at 12.29.11 e1699255160663
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan raya depan stadion Tumenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Senin (6/11) pagi.

batampos – UPT Samsat Batuaji mulai melakukan razia pajak kendaraan bermotor di jalan raya. Razia dalam rangka menertibkan wajib pajak ini dibuka di jalan raya depan stadion Tumenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Senin (6/11) pagi.

Bersama Satlantas Polresta Barelang, Razia ini berjalan dengan lancar dan sedikitnya ada 45 kendaraan yang ditindak, karena kedapatan belum membayar pajak. Pemilik kendaraan diwajibkan menuntas tunggakan pajak kendaraannya saat itu juga.



Tunggakan pajak tahunan langsung bayar ditempat dan pajak lima tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan di lokasi razia menuturkan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan terus dilaksanakan kedepannya, dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik, Buruh Batam Tetap Perjuangkan Kenaikan UMK 15 Persen

Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak dan terbanyak di Kota Batam.

“Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini,” ujar Patrick.

Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Baca Juga: Pemilik Konter Ponsel Inisiasi Joki IMEI Dihukum 5 Bulan Penjara, Bea Cukai Batam Beri Tanggapan

“Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini,” ujar Ansar.

Selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.

“Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini,” ujar Patrick. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update