
batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mulai mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor baru menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9).
Aturan mengenai masa berlaku paspor 10 tahun ini mulai efektif bagi paspor baru yang diajukan hari ini, Rabu (12/10).
“Iya sudah mulai besok (hari ini,red) berlakunya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (11/10).
Baca Juga: Imigrasi Batam Kembali Aktifkan Autogate di Pelabuhan Harbour Bay
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Subki menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor masih mengikuti aturan yang lama atau belum ada perubahan dari sebelumnya.
“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Subki menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Disebutkan dalam aturan itu juga, paspor biasa baik itu paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
“Subyek yang tidak termasuk dalam ketentuan itu, diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun,” katanya.
Baca Juga: Seorang Pria Terjun Bebas dari Fly Over Pelabuhan Punggur
Selanjutnya, mengenai pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Ia mencontohkan, anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18 tahun 6 bulan, maka sisa 2 tahun 6 bulan sampai batas usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Maka anak tersebut, diberikan paspor yang masa berlakunya sampai 2 tahun.
Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, maka ditunda pemberian paspornya sampai usia 21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.
“Karena sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun. Maka ditunda dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Untuk CPMI harus dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



