Selasa, 13 Januari 2026

Urus Sertifikat Halal Skema Self Declare Gratis di Kemenag Batam, Ini Caranya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar. (F.YULITAVIA)

batampos – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah apabila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnaen Umar mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: Kena Gusur untuk Pelebaran Jalan, 146 Ruli Kampung Pelita Dibongkar

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Kita ada dua jalur, self declare dan reguler. Kalau semua bahannya di luar berbahan daging itu jalur self declare dan gratis. Tapi Kalo seperti catering, rumah makan, resto itu masuk jalur reguler,” kata Zulkarnaen, Rabu (18/10).

Baca Juga: Pembahasan UMK Batam 2024, Disnaker Tunggu Revisi Permenaker

Menurutnya, saat ini bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal sudah tersedia layanan online. Artinya pelaku usaha tidak perlu membawa berkas ke lokasi pendaftaran. Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

“Bisa secara online tapi kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus secara online bisa dibantu oleh kemenag dengan membawa berkas seperti NPWP KTP dan NIB,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update