batampos– Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam melarang restoran beromset ratusan juga untuk menggunakan LPG tiga kilogram bersubsidi atau gas melon. Begitu juga dengan usaha jasa Laundry, juga ditegaskan dilarang untuk menggunakan gas melon tersebut.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan restoran besar hingga laundry tak berhak menggunakan gas melon untuk usaha mereka. Kecuali untuk UMKM kecil yang memang masih beromset jutaan hingga puluhan juta perbulan.
“Restoran dan laundry dilarang menggunakan gas melon. Mereka tak berhak ikut menggunakan gas bersubsidi tersebut, ” ujar Gustian.
Dijelaskan Gustian, pihaknya bersama Hiswana Migas Kepri melakukan pengawasan terhadap penggunaan gas melon di restoran dan laundry. Jika memang terbukti menggunakan, maka pihaknya akan langsung memberi teguran.
“Tak menutup juga sanksi lainnya, karena mereka tak berhak menggunakannya, ” jelas Gustian.
Masih kata Gustian, pengawasaan terhadap penggunaan gas melon itu dilakukan dua kali dalam sebulan. Dimana, sejumlah timnya turun langsung mengecek restoran yang menggunakan gas melon tersebut.
“Namun kami belum temukan hal itu. Jika memang ada informasi usaha restoran hingga Laundry yang menggunakan gas melon, silahkan lapor ke kami, ” jelas Gustian.
Diakui Gustian juga, penggunaan gas melon saat ini cukup meningkat. Namun stok untuk gas melon itu tetap mencukupi.
“Jadi kami harap, yang tidak berhak jangan memakai gas melon. Karena gas melon diperuntukan bagi Masyarakatnkurang mampu, serta UMKM kecil, ” pungkas Gustian. (*)
reporter: yashinta