batampos – Sebanyak 16 nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) berhasil dipulangkan melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (11/7) siang. Pemulangan dilakukan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggunakan KP Nipah.
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto mengatakan, para nelayan tradisional ini ditahan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
“Mereka melakukan pencarian ikan di Perairan Bintan yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujarnya.
Ia menjelaskan nelayan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman dan ditahan selama 2-3 bulan. Mereka berasal dari Bintan, Anambas dan Lingga.
“Mereka melanggar wilayah perbatasan. Bukan karena disengaja, tapi ketidaktahuan mereka tentang perbatasan,” katanya.
Bambang menambahkan keberhasilan pemulangan nelayan ini juga berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan dibantu Konsul Jenderal RI Johor Bahru.
“Kita serahkan ke PSDKP untuk pemulangan ke daerah asal,” katanya.
Diketahui, nelayan ini ditangkap setelah masuk ke Perairan Malaysia. Mereka menggunakan dua kapal tradisional berbeda, yakni KM Surya Indah 10 yang berasal dari Bintan sebanyak 13 orang pada 25 April lalu.
Kemudian KM Bintang Jaya 9 yang berisikan 3 nelayan pada 5 Juli lalu setelah hanyut selama 6 hari diperairan.
Salah seorang nelayan asal Bintan, Ali mengatakan mereka ditangkap saat menangkap ikan. Ia membantah melakukan pencurian ikan dan mengaku saat itu tidak mengetahui masuk ke Perairan Malaysia.
“Saya sudah biasa melaut di sana. Sama sekali tidak tau (melewati perbatasan perairan)” ujarnya.
Ia mengaku biasanya petugas Malaysia memberikan peringatan kepada nelayan jika melewati atau masuk ke Perairan Malaysia.
“Biasanya dihalau, dan kita lari. Tapi kemarin (petugas) langsung naik, dan kapal diambil,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri