
batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening saat terdakwa M. Ikhsan (28) mengakui membunuh korban Vivi Lia Anggita secara berencana. Sidang yang digelar Selasa (7/10) itu dipimpin majelis hakim Irpan Lubis, dengan anggota Veriandi dan Welly.
Kasus yang teregister dengan nomor perkara 782/Pid.B/2025/PN Btm ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi kencan MiChat. Pertemuan keduanya terjadi di S Kostel Hotel, Sagulung, pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Namun pertemuan itu berakhir tragis dengan kematian korban dalam kondisi mengenaskan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa terdakwa datang menemui korban setelah sepakat tarif kencan sebesar Rp350 ribu. Namun, Ikhsan ternyata hanya membawa uang Rp56 ribu dan sudah menyelipkan pisau dapur bergagang kayu di celananya sebelum berangkat dari rumahnya di Tanjung Riau.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita di Hotel, Izin Usaha Perhotelan Disoroti
“Setelah hubungan badan, korban meminta bayaran. Terdakwa berusaha menunda dengan alasan uang akan ditransfer, tapi korban terus mendesak. Terdakwa yang sedang mabuk emosi lalu menusuk korban dengan pisau yang dibawanya,” ujar JPU.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku masih berada di dalam kamar hingga akhirnya diamankan petugas.
Dua saksi yang merupakan rekan korban, Tiwi dan Warsih, mengaku mendengar teriakan dari kamar hotel saat kejadian.
“Kami tahu korban ada tamu dari MiChat. Tak lama setelah itu terdengar teriakan keras,” ujar salah satu saksi dalam persidangan.
Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri, korban mengalami luka tusuk dan sayatan di berbagai bagian tubuh: leher, pipi, dahi, dagu, dada, dan punggung. Luka paling fatal berada di bagian leher kiri yang menembus pembuluh darah besar hingga batang tengkorak, menyebabkan mati lemas akibat perdarahan hebat. Selain itu, ditemukan pula memar dan lecet akibat kekerasan tumpul.
Di hadapan majelis hakim, M. Ikhsan mengaku tidak bisa mengendalikan diri karena panik dan pengaruh alkohol.
“Saya akui, saya lakukan karena panik dan sedang mabuk,” ucapnya dengan suara pelan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penyidik dan medis. (*)
Reporter: Aziz Maulana



