batampos – Alasan ingin tetap bekerja sebagai buruh pabrik, seorang wanita mudah nekat mencekik dan membekap bayi lelaki yang baru dilahirkannya. Of wanita 20 tahun juga membuang jasad sang bayi di tong sampah. Diapun dibekuk polisi meskipun sempat kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Of dibekuk jajaran Polsek Ngawi, setelah Polsek Seibeduk menerima laporan temuan jasad sang bayi oleh cleaning service di belakang kawasan Panbil Mall, Jumat (25/8) lalu.
Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, pelaku nekat mengakhiri hidup sang bayi karena ingin tetap bekerja di perusahaan elektronik tempat kerjanya. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja jika ketahuan dia sudah memiliki anak.
“Itu alasannya saat ini. Ingin tetap bekerja,” ujarnya.
Baca Juga:Â Lagi Pembuangan Bayi di Batam, Ibu Kandung Ditangkap di Ngawi
Terkait pasangan pelaku, Benny menjelaskan saat ini juga sudah tak berada di Batam lagi dan masih dalam pencarian. Polisi ingin memastikan keterlibatan dia dalam kasus ini.
“Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini, ” kata Benny.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 agar 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2916 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Â Janin Bayi Dibuang ke Kloset BCS Mall
Sebelumnya, petugas kebersihan Panbill Mall menemukan jasad bayi di dalam tong sampah, Jumat (25/8) siang. Jasad bayi laki-laki ini dibuang di TPS di belakang kawasan mall menggunakan kantong kresek.
Informasi yang didapatkan, jasad bayi ini dibuang dalam kondisi ari-ari yang masih menempel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)
Reporter: Eusebius Sara