Sabtu, 16 November 2024

Usai Penetapan, KPU Batam Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – KPU Kota Batam meminta seluruh calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, usai penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih, pihaknya langsung mengirimkan surat syarat-syarat pelantikan termasuk mengenai penyerahan laporan LHKPN.

“Mengenai LHKPN ini kami sudah bersurat ke masing-masing Partai Politik, ” ujar Bosar kepada Batam Pos, Rabu (29/5).

Menurut Bosar, anggota DPRD yang baru saja terpilih harus menyerahkan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporan diserahkan ke KPU sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih pada Agustus 2024.

“LHKPN jadi salah satu syarat bisa dilantiknya DPRD terpilih. Kita minta 21 hari sebelum pelantikan bukti laporan LHKPN ini sudah diserahkan ke KPU Batam, ” tegas Bosar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.

“Untuk pelantikannya kita laksanakan setelah Akhir Masa Jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” terangnya.

Bosar menegaskan, pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU sebelum pelantikan. Pada ayat 3 di pasal yang sama menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian penetapan calon terpilih.

“Sanksinya nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih, ” tegasnya.

Sebelumnya Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih mengaku telah menyampaikan imbauan KPU tersebut kepada Caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu, ” tegasnya.

Menurutnya, laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Ini penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan terbuka dan transparan, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update