batampos – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tidak memerlukan waktu lama. Tidak ada perdebatan alot, sehingga penghitungan UMP Kepri kurang dari 3 jam selesai dan disepakati UMP Kepri Rp3.192.322.
“Kami mulai itu pukul 09.47, kurang dari jam setengah 1 sudah selesai,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (16/7/2022).
Cepatnya pembahasan UMP ini, kata Mangara karena berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021, serta surat dari Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga:Â Artotel Hotel Gelar Pameran Lukisan
“Sudah ada rumusannya, jadi bisa cepat,” ujarnya.
Saat ditanya kapan akan diumumkan? Mangara mengatakan bahwa rekomendasi UMP sudah disampaikan ke Gubernur Kepri.
“Tergantung gubernur nantinya. Namun, barusan kami mendapatkan kabar, ada sedikit perubahan,” ujar Mangara.
Baca Juga:Â Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru
Ia mengatakan, perubahan ini mengenai waktu pengumuman UMP. Namun, terkait kabar ini, Mangara mengaku belum mendapatkan surat resminya.
“Barusan di grup WA sudah ada. Kami tunggu surat resminya, jika memang ada perubahan kami siap saja,” ucapnya.
Reporter: Fiska Juanda