batampos.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kepri yang membidangi pendidikan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Batam. Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri memperketat pengawasan, karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan Komite paling rawan dikorupsi.
”Dana Bantuan Operasional Sekolah bisa menjadi celah bagi sekolah untuk bermain (dikorupsi, red). Begitupun SPP dan dana komite,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, di Tanjungpinang, Rabu (3/11).
Wahyu menjelaskan, semakin banyak siswa, semakin besar dana yang dikelola sekolah. Jika pengawasannya lemah, maka potensi penyalahgunaan anggaran bisa besar terjadi.
”Kami dukung upaya hukum temuan Kejari Batam terhadap dugaan korupsi di SMAN 1. Jika memang ada temuan atau perbuatan melawan hukum, silakan diusut tuntas, biar menjadi cerminan bagi sekolah-sekolah lain,” tegas Wahyu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kepri tersebut bersama anggota Komisi IV DPRD Kepri lainnya, merencanakan turun ke SMAN 1 Batam di Sekupang. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui pos anggaran mana yang sedang diusut Kejari Batam.
Adanya peristiwa ini, ia meminta Gubernur Kepri mengevaluasi secara total bidang pendidikan. Karena sebelumnya, ada kasus di SMKN 7 Batam. Pihaknya tidak ingin perkara seperti ini mencoreng dunia pendidikan Kepri. Apalagi jika terjadi di sekolah yang selama ini punya nama dan reputasi baik seperti SMAN 1 Batam.
“Untuk mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, kasus yang sudah ditemukan harus diungkap sampai tuntas. Sehingga kita bisa sama-sama memperkuat pengawasan ke depannya,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Disdik Provinsi Kepri, Muhammad Dali, belum memberikan respons terkait persoalan ini.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kepri, Irmendez, mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejari Batam tidak meminta bantuan ke pihaknya. “Informasinya dalam penggunaan dana BOS. Dalam masalah ini, Kejari sudah meminta bantuan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, Kejari Batam menemukan dugaan korupsi pengelolaan anggaran miliaran rupiah tahun 2019 di SMA Negeri 1 Batam. Saat ini, temuan tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Artinya, akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi di SMAN 1 Batam berawal dari temuan pihaknya beberapa waktu lalu. Dimana, jaksa menemukan ketidakberesan pengelolaan anggaran di sekolah nomor 1 di Batam itu.
”Kasus ini temuan kami, bukan laporan. Terkait anggaran,” terang Polin di Kantor Kejari Batam, Selasa (2/11) lalu.
Polin membenarkan status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih fokus melakukan pemeriksaan saksi. ”Untuk tersangka masih belum. Jumlah saksi yang diperiksa juga belum bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Nilai kerugiaan negara, menurut Polin, jumlahnya cukup besar, yakni miliaran rupiah. Pihaknya juga telah meminta bantuan ahli untuk melakukan penghitungan pasti kerugian negara.
”Iya, kami sudah minta bantuan ahli. Saya tak bisa sampaikan, takut keliru, nanti ada saatnya. Jumlahnya besar, kalau besar pasti miliaran, tak mungkin ratusan,” sebutnya.
Penanganan kasus korupsi memang dilakukan secara tertutup. Hal itu dilakukan agar tak menganggu proses penanganan kasus oleh penyidik jaksa. ”Memang kami tak publish, seperti kasus yang sudah-sudah, biar di persidangan aja,” jelasnya.
Di sisi lain, Polin menegaskan bahwa penanganan perkara ini dipastikan akan sampai tuntas. Apalagi, jika sudah ada alat bukti yang membuktikan adanya dugaan korupsi. ”Untuk kasus korupsi saya tak main-main. Semua harus tuntas. Jika tak mampu, jaksanya silakan mengundurkan diri,” tegasnya. (*)
Reporter: JAILANI
YASHINTA