Minggu, 24 November 2024

UU Ciptakerja Positif, Tapi…

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – DPR RI memutuskan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023). Aturan ini diyakini bisa memberikan efek positif terhadap perekonomian di Batam.

Namun, beberapa pihak menilai bahwa undang-undang itu agar memberikan dampak terhadap Batam, butuh aturan turunan.


“Dampak Positifnya dapat dilaksanakan dengan beberapa turunan pelaksana dari undang-undang tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah dan lain sebagainya,” kata Pakar hukum, Ampuan Situmeang, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Polda Kepri Kembalikan Sepeda Motor ke Pemiliknya

Aturan turunan itu, kata Ampuan akan menciptakan kepastian kedepannya dalam pelaksanaan kewenangan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

“Efektifnya (UU Ciptakerja) masih harus dilihat dengan terbitnya nanti aturan turunan pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, ada aturan yang menjelaskan tentang Dewan Kawasan Batam Bintan dan Karimun.

Baca Juga: Disperindag Jamin Stok Sembako Aman Hingga 3 Bulan ke Depan

“Sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 tentang Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” ucapnya.

Ia mengatakan, harapan pengusaha supaya tercipta kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha. Lalu, adanya kemudahan dalam mengurus berbagai kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.

“Pemerintah daerah seharusnya proaktif dalam melakukan inventarisasi masalah. Hal itu untuk dapat mengusulkan materi muatan peraturan pemerintah yang akan datang sebagai turunan dari pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan itu,” tuturnya.

Baca Juga: Air Berhari-Hari Ngadat di Sengkuang, SPAM Bilang Akibat Kurangnya Pasokan

Ampuan mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja pada hakekatnya adalah terobosan untuk mempermudah pelayanan di birokrasi. Lalu, juga proteksi pada UMKM untuk lebih diberdayakan. Sehingga segala hambatan dapat diterobos melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Investasi besar itu sudah otomatis juga bagian dari yang dipermudah dari sisi pelayanan perizinan,” tuturnya.

Namun, kata Ampuan yang masih menjadi persoalan mendasar adalah birokrasi masih belum sepamahaman dalam implementasi dari UU Cipta Kerja itu.

“Sebagus apapun aturan di tangan para pelaksana dan APH (aparat penegak hukum) yang tidak paham atau malah tidak baik. Maka Regulasi yang baik itu tidak akan efektif dapat dijalankan,” ucap Ampuan.

Lalu, kata Ampuan sekalipun regulasi itu ada kekurangannya di tangan birokrasi yang paham dan baik, serta aparat yang paham dan baik, maka implementasinya akan menjadi baik juga.

Baca Juga: Penumpang Mudik Diperkirakan Melonjak, ASDP Telaga Punggur Tambah Armada Lintas Provinsi

Ampuan juga menilai, undang-undang itu sangat potensi di gugat di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua APINDO Batam, Rafki, mengatakan, bahwa belum menakar dampak pengesahan Perpu Ciptaker tersebut menjadi undang-undang.

“Karena kuncinya ada pada aturan turunan dari undang-undang tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, undang-undang belum mengatur secara teknis pelaksanaan aturannya seperti apa nantinya.

“Dibandingkan dengan UU Ciptaker yang lalu memang tidak banyak perubahan yang terjadi pada UU Ciptaker yang baru ini. Kami berharap aturan turunannya pun tidak banyak berubah dan berpihak pada tujuan peningkatan investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” tutur Rafki.

Atas penerbitan aturan ini, ia berharap memberikan dampak terhadap investasi yang masuk ke Batam akan lebih besar lagi nantinya. Sehingga, lapangan pekerjaan akan terbuka lebih banyak lagi di Batam.

Selain itu, kata Rafki harapan berikutnya adalah agar seluruh perizinan yang ada di pemerintah pusat benar-benar dilimpahkan sepenuhnya ke BP Batam.

Baca Juga: BP Batam Pastikan Pengembangan Pelabuhan Batuampar Berlanjut

“Jangan sampai karena ego sektoralnya, masih ada kementerian yang masih enggan mendelegasikan kewenangannya ke BP Batam maupun pemerintah daerah,” ucapnya.

Rafki juga berharap, undang-undang yang sudah disahkan tentunya adalah agar semua pihak menerima, serta menjalankan undang-undang ini sebaik-baiknya.

Lalu, kemudian aturan turunannya harus disusun dengan baik dan jelas, supaya tidak menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.

“Pemerintah tentunya harus segera menyiapkan segala macam aturan pelaksanaanya. Mulai dari PP hingga Permen yang terkait harus sudah segera dikeluarkan. Supaya UU ini bisa dieksekusi dan dijalankan. Jadi manfaatnya bisa dirasakan oleh investor dan masyarakat,” tuturnya.

Ia mengatakan, pemerintah harus proaktif tentunya memberikan sosialisasi pentingnya undang-undang. Sehingga penciptaan lapangan pekerjaan baru.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update