
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba lainnya, Jumat (9/5) malam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, ini menghadirkan tujuh saksi penyidik dari Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa saat masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dan Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan terkait keabsahan dan proses pengambilan BAP, terutama menanggapi keberatan para terdakwa pada sidang sebelumnya yang menyebut adanya kejanggalan dalam pemeriksaan di Polda Kepri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat
“Saat itu, para terdakwa diperiksa usai mereka menjalani pemeriksaan di Propam dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus),” ujar salah satu saksi dalam persidangan.
Saksi menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan para saksi lainnya, kemudian dituangkan dalam BAP.
“Setelah dibacakan kembali dan dikoreksi jika ada yang kurang tepat, BAP ditandatangani oleh para terdakwa,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah para terdakwa menunjuk penasihat hukum (PH) masing-masing. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan maraton dengan pendampingan PH, dan menurut saksi, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan standar operasional dan memenuhi hak-hak para tersangka.
Saksi lainnya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan para terdakwa dalam penjualan barang bukti narkotika. Dalam proses penyidikan, muncul pengakuan tentang penjualan sabu seberat satu kilogram oleh para terdakwa kepada seorang bandar di kawasan Simpang Kampung Aceh kini bernama Kampung Madani, Mukakuning.
“Awalnya kami menemukan keterkaitan para terdakwa dengan sabu seberat 35 kilogram. Setelah penyelidikan, ditemukan pengakuan bahwa satu kilogram telah dijual,” jelas saksi.
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, Mabes Polri juga berhasil mengungkap penangkapan narkoba seberat lima kilogram di Tembilahan, yang diduga berkaitan dengan kelompok terdakwa. Fakta ini memperkuat hasil penyidikan awal bahwa total barang bukti yang sempat dikuasai mencapai 36 kilogram.
Baca Juga: Wan Rahmat Akui Komunikasi dengan Azis Sebelum Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu
Bahkan, para terdakwa sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, setelah penggalian fakta lebih lanjut dan konfirmasi silang antar terdakwa, mereka mencabut gugatan tersebut dan mengakui perbuatannya.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prosedur dan hak para terdakwa,” tegas saksi.
Dari pantauan Batam Pos di ruang sidang, turut diputarkan rekaman video proses konfrontasi antar terdakwa dan penyidik di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Terlihat jelas percakapan antar terdakwa yang membahas soal permufakatan hingga perselisihan internal dalam upaya penjualan barang bukti sabu. (*)
Reporter: Aziz Maulana



