Rabu, 14 Januari 2026

Video Penjemputan 44 Bungkus Sabu Ditayangkan, Eks Polisi Akui Ikut Operasi di Perairan Nongsa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/4).

batampos – Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan jaringan narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/4).

Dua saksi, Rheno dan Veridian yang keduanya mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang—memberikan kesaksian secara virtual.

Sidang ini mengadili 12 terdakwa, terdiri dari 10 mantan polisi dan 2 terdakwa sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang duduk di kursi terdakwa, didampingi penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwik menayangkan sebuah video penting sebagai bukti petunjuk . Video tersebut memperlihatkan momen penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus di perairan Nongsa, menggunakan kapal.

Rheno mengaku ikut dalam rombongan kapal itu pada Juni 2024. Menurutnya, mereka diminta membackup Subnit 1 Satresnarkoba atas perintah langsung dari Kanit.

“Kami dikumpulkan lebih dulu, lalu malam harinya kami berangkat ke pantai Nongsa mengikuti mobil opsnal,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, kapal mereka didekati oleh sebuah speedboat dari arah perairan Malaysia. Dari kapal asing itu, dua tas dilempar ke kapal mereka.

“Isinya 44 bungkus sabu. Kami kembali ke kantor lewat pintu samping agar tidak terekam CCTV,” beber Rheno.

Barang bukti itu kemudian diletakkan di ruang Subnit 1 dan langsung digelar. Ia menyebut, tidak ada briefing sebelumnya dari pimpinan dan perintah yang diterima hanya sebatas backup kegiatan penjemputan.

Sebelumya pada Jumat (11/4) saksi lainnya, Budi Setiawan, yang juga mantan anggota Subnit 2, mengungkapkan diminta oleh Kanit untuk mengantarnya ke Bandara Hang Nadim guna bertemu Kasat Narkoba.

“Saya hanya menyupiri dan menunggu di mobil. Tidak ikut masuk,” katanya.

Namun, hal mengejutkan terungkap dalam perjalanannya kembali ke kantor. Ia mendengar percakapan di mobil yang menyebutkan hanya 35 bungkus sabu yang dilaporkan, sementara 9 bungkus lainnya diduga “disisihkan”.

Budi juga mengaku mengalami intimidasi setelah kasus ini mencuat dan para anggota Subnit 1, termasuk Kasat Satria Nanda dan Kanit Sigit, ditahan di Polda Kepri. Ia diminta mencari uang hingga Rp1 miliar untuk “menyelesaikan perkara” serta Rp300 juta untuk biaya praperadilan.

“Kalau tidak dipenuhi, saya juga diancam akan dijebloskan ke penjara,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.

Perkara ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam penggelapan barang bukti narkoba menyeret belasan nama dari institusi kepolisian. Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat. (*)

Reporter : AZIS MAULANA

Update